Sahabat
Edukasi yang berbahagia...
Berdasarkan
Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Masa
Tugas ataupun Masa Jabatan Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas kepala
sekolah/madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila
memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
Guru
yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan
kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki
nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya,
apabila:
a. telah melewati tenggang waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
Prestasi
yang istimewa sebagaimana dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan
berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala
sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai
guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses
pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Download
/ unduh selengkapnya Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat
dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Masa Tugas / Jabatan Kepala Sekolah / Madrasah Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah / Madrasah"
Post a Comment