Sahabat
Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut
share info terkait adanya rencana digabungkannya menjadi satu aplikasi yakni integrasi antara aplikasi
Dapodikdas dan aplikasi Dapodikmen dari situs Ditjen Dikdas, selengkapnya
sebagai berikut :
Seiring penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan
diintegrasikan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal
ini disebutkan dalam BAB II (Organisasi), Pasal 4 (d).
Integrasi
dua Direktorat Jenderal di atas, berimplikasi pada integrasi berbagai program
dan kegiatan yang mulanya ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Salah
satu yang akan bergabung adalah Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar
(Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah
(Dapodikmen), menjadi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Melihat
rencana integrasi tersebut, Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi,
Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, menyambut baik karena dari sisi struktur data, antara Dapodikdas dan
Dapodikmen cenderung sama.
“Cuma
startnya tidak bersamaan, sehingga Dapodikdas itu memang lebih maju,” ujar
Supriyatno di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan
Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa
Barat, Jumat, 10 April 2015.
Ilustrasi:
Peserta ToT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima.
Pada saatnya
nanti, mereka akan mengerjakan Dapodikdasmen. Sumber : Ditjen Dikdas.
|
Mengingat
perbedaaan pada tingkat permulaan tersebut, Supriyatno berharap agar
penggabungan antara keduanya dapat dilakukan secara bertahap hingga sampai pada
satu titik temu.
“Harapannya,
pada tahun ajaran baru nanti, yaitu periode penjaringan data semester satu
tahun 2015/2016, sudah bisa diintegrasikan,” tambah Supriyatno.
Sementara
ini, lanjut Supriyatno, sedang dipikirkan titik temu beberapa hal yang sifatnya
tidak fundamental. Misalnya, untuk tunjangan profesi, di mana data yang tersaji
dalam Dapodikmen belum bisa digunakan. Sementara data di Dapodikdas sudah dapat
digunakan. “Nah,
hal seperti ini yang harus ditemukan,” pungkasnya.* (M. Adib Minanurohim)
0 Response to "Aplikasi Dapodikdasmen Tahun Pelajaran 2015–2016, Rencana Penggabungan / Integrasi Antara Dapodikdas dan Dapodikmen"
Post a Comment