Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu
Negeri 2015 yang berbahagia…
Berikut daftar tanya jawab yang terkait dengan adanya Verval NRG (Nomor Registrasi
Guru) di Padamu Negeri tahun 2015 ini.
Tanya jawab selengkapnya mengenai Verval NRG Padamu Negeri 2015 sebagai
berikut :
1. Bagaimana tata
kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa
Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah
mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini.
Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini.
Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari
VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama, untuk
memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki
Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya
dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan
NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang
diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau
Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan
sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme
VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang
tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip
Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip
NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh
karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri
minimal bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan,
antara lain:
A. Otomasi Pemberian
NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung
sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis.
Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2
sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung
sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke
database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1 Apabila
hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan,
maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan
melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti
ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin
Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk
dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh
Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG
tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat
melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah
memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah
memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim
sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a
tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi
dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan
tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru
(S26d1).
4. Bagaimana bila PTK
menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi
berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu
Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG
adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak
sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut
dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan
sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK
yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di
Padamu Negeri?
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK
pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga
batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6. Apabila PTK telah
memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan
mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap
tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus
memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka
setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi
data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun
di Kemenag.
7. Bagaimana memilih
pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di
Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode
2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi
PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai
berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx]
bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx]
bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx]
bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
Demikian tanya jawab seputar Verval NRG di Padamu Negeri 2015 yang admin
share dari laman Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Verval NRG Tahun 2015 di Padamu Negeri Lengkap"
Post a Comment