Yth.
Sahabat PTK serta Operator / Admin Madrasah Pengguna Padamu Negeri yang
berbahagia…
Berdasarkan
surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia (Ditjen Pendis Kemenag RI) Nomor Dt.I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal
: Updating Data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia.
Dalam
surat edaran Kemenag tersebut disebutkan bahwasannya berdasarkan Surat Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015
sebagaimana termaktub pada pokok surat edaran tersebut, dan disampaikan
beberapa penjelasan sebagai berikut :
1. Bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Ditjen GTK).
Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan
program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan
NUPTKIPegID periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi
Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO),
Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat
GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh
Ditjen GTK;
2. Berkaitan
dengan urgensi pelaksanaan program pada poin 1 di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian
Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan
dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Nomor: Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3. Proses
verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun
2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal
00 dan 02 sementara ini tidak dapat
diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses
integrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola
oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).
Verval NRG dimaksud
akan terproses secara otomatis setelah integrasi data PADAMU NEGERI dan
DAPODIK selesai dilakukan.
4. Verval
NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik
yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses
verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak di dalam
database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;
5. Verval
NRG sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap
banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah
digunakan PTK lain dalam proses
sertifikasi dan memiliki NRG;
6. Dalam
hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud
pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan menyampaikan penjelasan lebih
lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses Vervalnya.
Untuk
download surat edaran ini, silahkan klik pada links berikut. Demikian
informasi mengenai surat edaran Ditjen Pendis Kemenag terkait Updating Data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan di Padamu Negeri 2015. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Surat Edaran Resmi Ditjen Pendis Kemenag Tentang Updating Data PTK Tahun 2015 di Padamu Negeri"
Post a Comment