Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan
surat edaran BSNP tanggal 14 Maret 2015 tentang Revisi POS
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan
Tinggi Negeri Koordinator Pemindaian LJUN, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
di seluruh Indonesia.
Sehubungan
telah ditetapkannya Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor
0031/P/BSNP/III/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 dan mempertimbangkan masukan dari pihak
terkait, sehingga terdapat revisi / perbaikan yakni pada :
Bagian
Bab VII. Kelulusan, butir 7. d. (tentang Nilai S/M untuk SMK/MAK) tertulis
Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan
30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan
70% untuk nilai rata-rata rapor.
Seharusnya
:
Gabungan
antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III sampai semester V untuk SMK/MAK dengan
pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50%
sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
Demikian
revisi perubahan POS UN Tahun 2015 yang admin share dari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Surat BSNP Tentang Revisi POS UN Tahun 2015"
Post a Comment