Sahabat PTK dan
Rekan-rekan Operator Dapodikdas tahun 2015 jenjang Dikdas yang berbahagia…
Berikut share
informasi dari Bpk. Ibnu Aditya Karana tentang Penjelasan NRG Pada SKTPP (SK
Tunjangan Profesi Pendidik) jenjang Dikdas, bahwasannya NRG (Nomor Registrasi
Guru) yang ada dalam hasil cek validasi data PTK pada Lembar Info PTK berasal
Dari Database Resmi P2TK Dikdas.
Berikut penjelasan
beliau sampaikan selengkapnya :
Sekali lagi kami
informasikan bahwa P2TK Dikdas selaku direktorat teknis yang mengeluarkan SK
TPP jenjang Dikdas tetap menggunakan NRG yang telah di berikan dan dikelola
oleh pihak PMPTK tahun 2006 - 2011 dan dilanjutkan tahun 2012 - 2014 oleh
Pusbang Prodik selaku institusi sah yang menerbitkan NRG.
Kami tetap
menerbitkan SK TPP dengan NRG yang ada pada SK TPP tahun-tahun sebelumnya.
Kecuali kami mendapatkan daftar NRG yang dinyatakan tidak valid resmi dari
Pusbangprodik.
NRG yang ada pada
lembar Info PTK merupakan database resmi P2TK Dikdas dan bukan hasil dari entry
operator sekolah pada aplikasi Dapodik.
Screenshoot Tampilan
Laman Login Lembar Info PTK Tahun 2015 :
Selain daripada itu,
penjelasan lebih lanjut tentang NRG di atas juga telah dicantumkan dalam beranda
laman Info Lembar PTK dapat dilihat pada bagian “Status Legalitas NRG” yang
menerangkan bahwa :
NRG yang tertera pada
Lembar Transkrip Data ini adalah sah kecuali terbukti bahwa sertifikat
(kelulusan sertifikasi) PTK yang bersangkutan didapatkan dengan cara melanggar
hukum/aturan.
Sejauh ini P2TK
Dikdas belum melakukan Verval terhadap NRG dan tidak mengacu pada Verval dari
pihak manapun untuk menentukan sah atau tidaknya NRG.
Untuk melihat
panduan/cara cek lembar info terkait penerbitan SKTP tahun 2015 yang terbaru silahkan klik pada
links berikut.
Demikian info
mengenai NRG yang tercantum pada lembar Info PTK tahun 2015 jenjang Dikdas,
semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Status Legalitas NRG Pada Lembar Info PTK Tahun 2015 P2TK Dikdas Bagi Guru Yang Sudah Sertifikasi"
Post a Comment