Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
Pemilihan Guru Berprestasi, menganut prinsip penyelenggaraan sebagai berikut : Pertama,
kompetitif yang berarti pemilihan
dilakukan secara bersaing atas kemampuan dan keterampilan serta prestasi kerja,
bukan berdasarkan pemerataan kesempatan untuk mengikuti pemilihan guru
berprestasi atau penunjukan langsung dari kepala sekolah, kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota, atau kepala dinas pendidikan provinsi.
Kedua,
obyektif, mengacu kepada proses
penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi pada tingkat
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta dilaksanakan secara imparsial,
tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
Ketiga,
transparan, mengacu pada proses yang
memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses
informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi.
Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Dan yang keempat, akuntabel, merupakan proses menilaian dan penetapan predikat guru SMA berprestasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Selanjutnya,
Persyaratan Umum sebagai Peserta Pemilihan Guru Berprestasi adalah :
a.
Guru
pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala
sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.
Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c.
Memiliki
sertifikat pendidik.
d. Mempunyai
masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat mengajukan diri
sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan
copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e.
Mempunyai
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan
dengan copy SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
f. Telah
melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam
kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g. Tidak
pernah dikenai hukuman disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses
pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum
pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang
diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional.
i.
Apabila
terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari
Gubernur.
0 Response to "Prinsip dan Syarat Peserta Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Tingkat Nasional"
Post a Comment