Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Meskipun
batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur
dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi
ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan
bagi PNS
Namun
bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun
dini. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai
yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa
diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.
Pegawai
negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun
sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. “Jangan
sampai ada kata habis manis sepah dibuang,” ujar Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).
Dikatakan,
pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan
manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan
kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan
masih ditemukan kelebihan pegawai maka
ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik
menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu
dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.
Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada
dampak-dampak terhadap keuangan negara.
“Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)
0 Response to "PNS Boleh Pensiun Dini Setelah Masa Kerja 20 Tahun, Meski Usia Belum Sampai 50 Tahun"
Post a Comment