Sahabat
Edukasi yang berbahagia… Berikut
informasi terkait kebijakan pensiun dini yang akan diterapkan mulai tahun 2016
mendatang, berikut informasi selengkapnya…
Para
aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus
siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang
kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.
"Dalam
rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil
kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada
pegawai yang kualitasnya rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmaja, Minggu (16/11).
Untuk
menilai mana PNS yang berkualitas super, menengah, biasa,dan rendah, akan
diterbitkan Surat Edaran MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik
pusat maupun daerah melakukan uji kompetensi pegawainya.
Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
Agar hasilnya objektif, menurut Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and dislike.
"Uji
kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan
klasifikasi PNS," ujarnya.
Yang
kualitas super dan menengah aman, yang kemampuan biasa harus digenjot dengan
berbagai pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah.
Sedangkan kualitas rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.
"Setiap
PNS harus mengembangkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap
aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa
berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita
pensiunkan," terangnya.
Mengenai
SE untuk kewajiban PPK melakukan uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu
dekat akan dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji
kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun
dini bisa dimulai setahun setelahnya.
"Jadi
nanti setelah uji kompetensi dan hasilnya didapat, baru kita lakukan pensiun
dini pada 2016," pungkas Setiawan. (esy/jpnn)
0 Response to "Pensiun Dini PNS Diberlakukan Mulai Tahun 2016"
Post a Comment