Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Pesantren,
pondok pesantren, atau sering disingkat pondok atau ponpes yang dapat dilihat
pada laman http://id.wikipedia.org, Pondok Pesantren adalah sebuah asrama
pendidikan tradisional, di mana para siswanya semua tinggal bersama dan belajar
di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan Kiai dan mempunyai
asrama untuk tempat menginap santri.
Santri
tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah,
ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya
dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri
sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pondok
Pesantren merupakan dua istilah yang menunjukkan satu pengertian. Pesantren
menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok
berarti rumah atau tempat tinggal sederhana terbuat dari bambu.
Di
samping itu, kata pondok mungkin berasal dari Bahasa Arab Funduq yang berarti
asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya digunakan istilah
pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang
atau menuasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau.
Pesantren
juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya
dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam
kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab
oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok
(asrama) dalam pesantren tersebut.
Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kementerian Agama telah
menerbitkan pedoman surat izin operasional pondok pesantren yakni SK Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 tahun 2014 tentang Izin Operasional Pondok
Pesantren yang selengkapnya dapat diunduh langsung pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman Surat Izin Operasional Pondok Pesantren (Pontren / Ponpes) Baru"
Post a Comment