Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
UKA
mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content.
Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang
diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang
studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan
yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter berdasarkan latar belakang
pendidikanya.
Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, SMA dan SMK tidak dibedakan karena secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
Instrumen tes untuk guru bidang studi pada jenjang SMP, SMA dan SMK tidak dibedakan karena secara akademik guru wajib menguasai kompetensi dasar lulusan sarjana (S-1) sesuai bidang studi yang ditempuhnya. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
Pengembangan
instrumen UKA terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA dikembangkan oleh
Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi
pilihan jawaban.
Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan
70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit
dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang
diberikan 180 menit.
Aspek
kompetensi yang diujikan dalam UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru adalah :
a. Kompetensi Pedagogik
Standar
kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai
berikut:
1)
Mengenal
karakteristik dan potensi peserta didik
2)
Menguasasi
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3)
Merencanakan
dan mengembangkan kurikulum
4)
Melaksanakan
pembelajaran yang efektif
5)
Menilai
dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi
yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,
yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model
belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi
bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
1)
Penguasaan
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
2)
Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
3)
Konsistensi
penguasaan materi guru antara content dengan performance:
-
teks,
konteks, & realitas
-
fakta,
prinsip, konsep dan prosedur
-
ketuntasan
tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Mata
uji harus sesuai dengan S1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik S1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Peserta
UKA hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah
ditentukan seperti tersebut di atas. Informasi mata uji peserta UKA
masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id.
Referensi
artikel : Pedoman UKA Tahun 2015
0 Response to "Materi Kompetensi Guru Yang Diujikan Dalam UKA / UKG Tahun 2015"
Post a Comment