Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Dalam
rangkaian acara Rembuknas Kemdikbud RI 2015 membahas tentang keterlibatan publik
dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Indonesia pada umumnya. Selain itu
juga adanya isu penting terkait layanan satu pintu dan juga tentang
optimalisasi Dapodik. Berikut info selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI…
Efektivitas
Birokrasi Pendidikan dengan pelibatan publik menjadi pokok pembahasan dalam
Sidang Komisi VII Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) 2015 yang
berlangsung di Bojongsari, Depok, 29-31 Maret 2015.
Sidang Komisi VII yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, mengemuka pentingnya untuk mengefektifkan layanan perlu pelayanan terpadu satu pintu dengan pembentukan lembaga atau unit penanganan pengaduan di masing-masing daerah dan di pusat.
Sidang Komisi VII yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar, mengemuka pentingnya untuk mengefektifkan layanan perlu pelayanan terpadu satu pintu dengan pembentukan lembaga atau unit penanganan pengaduan di masing-masing daerah dan di pusat.
Haryono
Umar memaparkan, sebanyak Rp 406,70 trilyun yang digelontorkan untuk
pengelolaan Anggaran pendidikan dari Rp 1.994, 89 trilyun Anggaran Pendapatan
Belanja Negara Perubahan (APBNP) di tahun 2015,
sebanyak 62.5 persen untuk belanja transfer daerah.
Dana transfer ke daerah itu mencakup anggaran pendidikan dalam Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus Pendidikan, dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, tunjangan profesi guru, anggaran pendidikan dalam otonomi khusus, dana insentif daerah, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelibatan Publik
Terungkap,
dengan begitu besarnya anggaran transfer ke daerah (62,5 persen dari Rp 406,70
trilyun) ternyata Rp 406,70 trilyun pengawasan anggaran ini di daerah-daerah
belum efektif. Hal itu antara lain karena lemahnya pengawasan internal di
setiap lembaga yang menangani pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan
kurangnya Sumber Daya Manusia pengawas di daerah.
Sehingga,
pelibatan publik turut mengawal dan mengawasi pelaksanaan dana transfer daerah
yang begitu besar menjadi amat penting. Sedangkan, sebanyak 37,5 persen untuk
belanja pemerintah pusat yang mengelola pendidikan, mencakup Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi,
Kementerian Agama, dan Kementarian/Lembaga lainnya.
Kebijakan
umum pemanfaatan anggaran pendidikan berpedoman kepada tiga kebijakan, di
antaranya :
Pertama,
kebijakan Nawacita, mencakup
meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, meningkatkan produktivitas
rakyat dan daya saing di pasar internasional, melakukan revolusi karakter
bangsa, dan memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Kedua,
arahan khusus presiden, berupa Wajib
Belajar 12 tahun, Kartu Indonesia Pintar, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pariwisata dan Kelautan atau maritim, dan pendidikan di daerah perbatasan,
Papua, Papua Barat dan pedalaman.
Ketiga,
program generik Kemendikbud, yaitu
berupa penguatan kapasitas aktor pendidikan, peningkatan akses dan mutu
pendidikan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan; khususnya pariwisata, dan
penguatan tata kelola dan partisipasi publik.
Berdasarkan
program generik Kemendikbud, komisi VII pun mengangkat sejumlah isu, yaitu :
(1)
Tata
Kelola. Pada tema ini, komisi VII memfokuskan kepada perubahan struktur
organisasi Kemendikbud, dan implementasi UU No. 23 Tahun 2014;
(2) Efektivitas
Birokrasi mencakup pelayanan penilaian angka kredit, pelayanan pengaduan
masyarakat, optimalisasi pemafaatan Jaringan Pendidikan Nasional, pelayanan
terpadu satu pintu, optimalisasi Data Pokok Pendidikan;
(3) Pelibatan/Partisipasi
Publik yang dikhususkan pada pendanaan pendidikan, dan peningkatan peran komite
sekolah; dan
(4) Pengawasan
dalam bentuk penerimaan murid baru, pengawasan dana transfer daerah, dan
peningkatan kualitas pengawasan dana pendidikan.
Sehingga,
pembahasan pada komisi VII secara garis besar terbagi ke dalam 12 hal, yaitu
perubahan struktur organisasi Kemendikbud, implementasi Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014, pelayanan penilaian angka kredit, pelayanan pengaduan masyarakat,
optimalisasi pemanfaatan jaringan pendidikan nasional, pelayanan terpadu satu
pintu, optimalisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pendanaan pendidikan,
peningkatan peran komite sekolah, penerimaan murid baru, pengawasan dana
transfer daerah, peningkatan kualitas pengawasan dana pendidikan.
0 Response to "Layanan Satu Pintu dan Pelibatan Publik Untuk Tata Kelola dan Efektivitas Birokrasi Pendidikan"
Post a Comment