Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kenaikan fantastis gaji pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI tahun ini mendapat perhatian serius Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selasa (3/2) Yuddy menemui Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) di balai kota.
Kenaikan fantastis gaji pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI tahun ini mendapat perhatian serius Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Selasa (3/2) Yuddy menemui Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) di balai kota.
Menurut
dia, kebijakan gaji Pemprov DKI membuat daerah lain terheran-heran. Karena itu,
pihaknya ingin mengetahui detail kebijakan kenaikan tunjangan kinerja daerah
(TKD) tersebut. ’’Dari penjelasan memang sesuai ketentuan dan peraturan,’’
ujarnya.
Yuddy
menyatakan, berdasar ketentuan, harus ada batas maksimum yang tidak boleh
dilanggar dalam biaya atau belanja pegawai. Yakni, mencapai 30 persen dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Untuk pemerintah provinsi, batas maksimumnya tidak boleh lebih dari 25 persen. Setelah ditanyakan kepada Gubernur Ahok, biaya pegawai di DKI berkisar 24 persen. ’’Jadi lebih rendah,’’ kata pria kelahiran Bandung tersebut.
Untuk pemerintah provinsi, batas maksimumnya tidak boleh lebih dari 25 persen. Setelah ditanyakan kepada Gubernur Ahok, biaya pegawai di DKI berkisar 24 persen. ’’Jadi lebih rendah,’’ kata pria kelahiran Bandung tersebut.
Yuddy
menjelaskan, komponen penghasilan PNS terdiri atas gaji dan tunjangan kinerja.
Nah, tunjangan kinerja terbagi menjadi tunjangan kinerja organisasi dan
individu. Tentu, setiap daerah memiliki nominal tunjangan berbeda-beda sesuai
dengan kemampuan daerah masing-masing. ’’Pendapatan DKI mencapai Rp. 40 triliun,
kemudian APBD-nya lebih dari Rp 70 triliun. Dari sisi keuangan, kenaikan gaji
mungkin bisa dilakukan,’’ terangnya.
Pihaknya
pun telah sepaham dengan kebijakan Gubernur Ahok untuk menggunakan TKD dinamis
kepada para PNS di lingkungan Pemprov DKI. Sebab, kebijakan yang diambil tidak
menyalahi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Yuddy
menaruh harapan agar kebijakan peningkatan penghasilan gaji PNS itu menjadikan
sumber daya mereka lebih unggul.
Sebetulnya tidak
mudah mendapat kenaikan gaji besar itu. Sebab, hanya PNS dengan kompetensi
tinggi yang mampu memperoleh TKD maksimal. ’’Intinya, tidak salah apa yang
dilakukan pemerintah DKI. Tinggal nomenklaturnya disesuaikan dengan
undang-undang,’’ tegas mantan anggota DPR tersebut.
Selain
persoalan TKD, pertemuan Yuddy dan Ahok kemarin membahas penghapusan honorarium
bagi pegawai pengendali teknis. Rencananya, penghapusan honorarium itu
dibarengi dengan pemberian kompensasi berupa kenaikan gaji bagi mereka. Tujuan
penghapusan honorarium adalah efisiensi anggaran.
Menurut
Yuddy, kebijakan penghapusan oleh Gubernur Ahok bisa menghemat hingga 26 persen
anggaran. Dana tersebut sebelumnya hanya menjadi konsumsi PNS ’’nakal.’’
Setelah dihapus, anggaran honorarium itu dialokasikan dalam TKD. ’’Dengan TKD,
kinerja setiap PNS dihitung berdasar poin,’’ terang pria yang menjadi dosen di
beberapa kampus di Jakarta tersebut.
Yuddy
mencontohkan, TKD statis seorang lurah adalah Rp. 9 juta. Jika lurah
bersangkutan hanya melakukan tugas-tugas rutin, tambahannya cuma Rp. 9 juta.
’’Soal besaran gaji PNS di seluruh Indonesia, ketentuannya sama,’’ ungkapnya.
Setelah
puas menerima penjelasan dari Gubernur Ahok, Yuddy pun memutuskan akan
menjadikan Jakarta sebagai role model penerapan sistem TKD dinamis. Apalagi
semua penjabaran tentang TKD dinamis telah diatur dalam UU ASN. ’’Pada
dasarnya, penerapan seperti itu sangat tergantung pada kemampuan daerah
masing-masing,’’ tutur Yuddy.
Menanggapi
Jakarta bakal menjadi role model penghasilan pejabat dan PNS, Ahok menyatakan
siap. Dia juga sangat mendukung keputusan KemenPAN-RB tersebut. Yang jelas,
yang dilakukan Pemprov DKI memang sudah mengacu UU tentang ASN. Maksud Ahok
bukan tanpa rencana atau tanpa acuan yang matang. ’’Kebetulan, saya jadi orang
yang menyusun UU ini waktu saya di Komisi II DPR,’’ jelasnya setelah bertemu
dengan Menteri Yuddy.
Menurut
Ahok, pemberian TKD dinamis dan statis itu mesti didukung untuk bisa
diberlakukan di seluruh Indonesia. Di Jakarta, penerapan TKD berjalan sejak
awal tahun. ’’Kan DKI jadi model. Ini dites dulu ribut nggak,’’ kata suami
Veronica Tan tersebut.
Dia
menegaskan, selama manfaatnya lebih banyak, pasti tidak akan terjadi keributan.
Yang ribut itu, lanjut Ahok, biasanya yang rezeki atau pendapatannya terkena
potongan saja. ’’Yang nyolong Rp. 200 juta – Rp. 500 juta atau semiliar
sebulan. Bagi mereka, Rp. 75 juta mah nggak lihat,’’ ujar Ahok dengan gaya
khasnya.
Ahok
menambahkan, penilaian TKD itu murni berdasar kinerja. Dalam setiap kerja yang
dilakukan, ada kredit poin masing-masing. Nilai setiap poin bagi seluruh PNS di
lingkungan Pemprov DKI adalah Rp. 9.000. ’’Misalnya, Sekda ngerjain 4.700 poin,
maka tinggal ngalikan. Dapatlah dia Rp. 30 juta itu,’’ paparnya. Pada awal
penerapan kebijakan tersebut, lanjut Ahok, mungkin saja bakal terjadi gesekan.
Namun, pihaknya optimistis nanti kondisinya stabil.
Sebagaimana
pernah diberitakan, mulai tahun ini pendapatan PNS dan pejabat Pemprov DKI
berpeluang naik fantastis setelah penerapan TKD. Untuk lurah, misalnya, tahun
lalu gajinya hanya Rp 13 juta. Tetapi, kini lurah bisa mengantongi pendapatan
Rp. 33,7 juta. Para pejabat setingkat kepala dinas/biro/badan dapat menerima
penghasilan lebih dari Rp. 70 juta. Demikian juga bagi para PNS.
Namun,
ada beberapa kebijakan ketat untuk bisa mendapat penghasilan jumbo tersebut. Di
antaranya, jika mereka telat masuk ruang kerja, tunjangan akan dipotong Rp. 500
ribu. Bagi seluruh pegawai yang kedapatan pungli, korupsi, mangkir, hingga
merokok, TKD kena potong 10 persen selama dua bulan. Bila mereka pulang dari
kantor terlalu cepat atau sebelum waktunya, TKD juga bakal terkena pangkas 3
persen. (del/c14/hud)
0 Response to "Jakarta Role Sebagai Model Gaji PNS, Hanya PNS Dengan Kompetensi Tinggi Yang Mendapatkan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) Maksimal"
Post a Comment