Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Adakalanya
memang saat ada kepentingan tertentu maka kita sebagai guru tidak bisa hadir
mengajar di sekolah. Namun berbeda halnya jika kita sudah menerima Tunjangan
Profesi Guru, ada aturan-aturan yang harus ditaati untuk selalu disipilin dalam
mengajar peserta didik kita.
Guru
penerima tunjangan profesi guru (TPG) harus berpikir dua kali untuk bolos tidak
mengajar. Sebab, jika terlalu sering bolos, uang TPG harus dikembalikan ke kas
negara. Meski, bolosnya untuk kegiatan ibadah seperti umrah.
Jelaskan Aturan : Direktur P2TK Ditjen Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata (tengah) memberikan keterangan tentang pencairan tunjangan profesi guru 2015, Kamis (26/2). (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
|
Direktur
Pembinaan Pendidik dan Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan, jika bolos atau tidak mengajar karena izinnya hanya
satu hari dalam seminggu, maka harus diganti dalam kesempatan lainnya.
”Tetapi,
jika tidak mengajarnya sampai dua minggu dalam sepekan, maka TPG untuk satu
bulan harus dikembalikan. Meskipun untuk ibadah umrah,” katanya, hari ini (26/2).
Alasannya, pemberian TPG adalah berdasarkan kinerja. Sedangkan kinerja guru
dihitung dari dia mengajar di kelas.
Pranata
menuturkan, kebijakan itu diatur oleh pemda masing-masing. Penjelasan Pranata
tersebut terkait polemik pengembalian uang TPG gara-gara ada guru yang
menjalankan umrah selama beberapa hari. Kejadian yang dilaporkan terjadi di
Kota Tangerang Selatan, Banten.
Menurut
Pranata, skema pengembalian uang TPG ke negara sudah ada skenarionya. Yakni,
guru yang berkewajiban mengembalikan uang TPG harus mengisi form di dinas
pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Kemudian, uangnya diserahkan ke dinas
pendidikan dan disalurkan ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN).
Pranata
mengingatkan, guru harus fair. Dia mengatakan, guru wajib menjaga kinerjanya,
yakni mengajar 24 jam pelajaran per pekan. Sehingga berhak mendapatkan TPG.
Untuk guru PNS daerah, besaran TPG yang diterima setiap bulan sama dengan gaji
pokoknya. Sedangkan guru swasta mendapatkan TPG minimal Rp 1,5 juta per bulan.
(wan/fal)
0 Response to "Guru Bolos Walau Untuk Umroh, TPG Harus Dikembalikan"
Post a Comment