Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah
mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan
pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai
2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan
jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya 'As Pay You Go'
(dibiayai dari APBN) menjadi sistem 'Fully Funded' (dibiayai pemerintah selaku
pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati, Jumat (13/3/2015).
Menurut
Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan
TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang
masih aktif.
Untuk
menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang Manajemen PNS dan tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Selanjutnya, RPP tentang
Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP
tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah
tentang Korp Profesi Pegawai ASN.
Program
ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern,
bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang
masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS
tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran
antara pekerja dan pemberi kerja.
"Butuh
masukan dari pemangku kepentingan, terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai
berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa
besar iuran yang dikeluarkan pemerintah, dan berapa yang ditanggung PNS,"
ujar Yuliana.
Dalam
sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi
gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko
pekerjaan.
Sementara
itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen
(Persero) Faisal Rachman mengatakan, sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara
program khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan berbagai aspek terkait
peningkatan kesejahteraan PNS.
Untuk
itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua
dan program lainnya saat ini sudah menambah produk layanan, seperti Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Menurut
dia, saat ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta
yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif. (Editor : Bambang Priyo Jatmiko)
0 Response to "Gaji Pensiunan PNS Tak Lagi Dibiayai APBN Mulai Tahun 2017"
Post a Comment