Yth. Rekan dan Sahabat Edukasi…
Berikut
penjelasan selengkapnya terkait adanya pemberian Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006 yang admin share dari situs resmi P2TK Dikdas
Kemdikbud, sebagai berikut :
Pada
tahun 2015 Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan
menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan
Kurikulum Tahun 2006.
Kebijakan
tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat memenuhi beban
mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar
mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013
pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015.
Akibatnya
adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh
tunjangan profesi.
Agar
guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan
yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015
tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas
pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi
Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Adapun
beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah
menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan
ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan,
atau program pendidikan kesetaraan.
Tidak
semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi
hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan
beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke
Kurikulum Tahun 2006.
Pada
tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
Kebijakan
pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan
pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2016.
Sehingga
pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan
melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali
jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Sumber
referensi artikel : Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006 – P2TK Dikdas
0 Response to "Ekuivalensi Jam Mengajar Bagi Guru Sampai 31 Desember 2016"
Post a Comment