Sahabat Edukasi…
Selain
usulan PGRI terkait adanya Ditjen Khusus yang menangani masalah guru, perjuangan PGRI kembali dilakukan untuk kebaikan seluruh Rekan-rekan Guru di
seluruh Indonesia yakni PGRI meminta Pemerintah untuk mempermudah kesempatan
sertifikasi guru, berikut informasi selengkapnya dari Koran Sindo yang
diberitakan dari Semarang, Jawa Tengah sebagai berikut :
Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah mempermudah mekanisme
dan sistem sertifikasi para guru.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo (tengah) dan Plt Ketua PGRI Jateng Widadi (kiri) menyaksikan Kadisdik Jateng Nur Hadi Amiyanto memukul gong dalam konferensi kerja PGRI di UPGRIS Semarang, Sabtu (7/3). |
Jika persoalan ini
dibiarkan, maka akan banyak sekali guru yang hingga memasuki masa pensiun belum
tersertifikasi.
Karena itu, dia mengusulkan agar kuota sertifikasi tiap tahun perlu ditambah,
serta nasib guru swasta dan guru tidak tetap yang juga harus dipikirkan.
Saat
berkunjung ke Kendal, Sulistyo menekankan bahwa nasib para guru tidak tetap (GTT) tidak sebanding dengan upaya keras
mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Masih banyak di antara para GTT
menerima honor di bawah upah minimum regional (UMR).
“Di
Kendal banyak GTT yang hanya menerima upah Rp. 100.000- 150.000 per bulan. Hal
ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya. Menurutnya sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No
14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan gaji atau upah sesuai
UMR yang berlaku di suatu daerah. Kepala Dinas Pendidikan Ken dal Muryono
mengatakan, pihaknya kekurangan masih kekurangan guru, terutama untuk tingkat
SD. Dengan total 571 unit SD, masing-masing membutuhkan tiga orang guru.
“Kekurangan
guru tersebut diisi dengan guru non-PNS. Honor yang diterimakan hanya berkisar
Rp. 100.000-150.000 dan tunjangan Rp. 200.000 per bu lan. Honor itu pun diambil
dari iuran guru, karena tidak dianggarkan oleh sekolah,” tandasnya. (Susilo himawan/ wikha setiawan)
0 Response to "Di Tahun 2015, PGRI Minta Pemerintah Mempermudah Mekanisme dan Sistem Sertifikasi Guru"
Post a Comment