Sahabat
Edukasi…
Bagaimana
menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawaban dari pertanyaan ini terdapat
dalam poster Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Agama.
Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP.
Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP.
Pertama, calon penerima PIP
membawa dan menunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi
Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non
formal di mana calon penerima KIP terdaftar.
Bila
tidak memiliki KK, dapat membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang
menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga dari pemegang KKS.
Kedua, lembaga pendidikan
akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima PIP yang akan
diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian
Agama (Kemenag).
Ketiga, Kemendikbud dan
Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program
Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
Keempat, dinas
pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan
Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga
pendidikan lainnya.
Kelima,
sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta
didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan
info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank
penyalur.
Keenam, peserta didik atau
orangtua dapat mengambil dana bantuan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank
penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, seperti Surat
Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar)
Bagi
keluarga penerima KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 –
21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau informasl) dapat
melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya
untuk didaftarkan sebagai calon penerima KIP dan manfaat program , dengan
membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendudkung seperti ersebut di atas. (M. Adib Minanurohim)
Unduh
poster Cara Penggunaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2015 silahkan klik di links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Cara / Prosedur Menggunakan KIP Tahun 2015"
Post a Comment