Sahabat
PTK dan Rekan Operator / Admin Sekolah / Madrasah Padamu Negeri tahun 2015 yang
berbahagia…
Menindak
lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input
penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah,
maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi
sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan
/ Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT
Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar
sekolah Anda. Silakan melihat cara/panduan pengangkatan Kepala Sekolah Baru.
Kelola
Kepala Sekolah – Penempatan Kepala Sekolah Baru Induk/Non-Induk (Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda)
Kelola
Kepala Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Dinas guna
melakukan manajemen data Kepala Sekolah yang ada pada lingkup Dinas Kota /
Kabupaten admin berada. Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti
panduan berikut :
1.
Langkah
pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK.
2.
Pilih
menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
>> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah.
3.
Pilih sekolah di mana Kepala
Sekolah baru akan ditempatkan. Klik tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.
4. Isi PegID/NUPTK untuk
mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi
data klik Simpan jika sudah benar.
5. Menindak
lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 - 2015, yang mana input
penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah,
maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala
sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat
untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT
Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar
sekolah Anda.
Untuk Penempatan
Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar Kepsek
Non Induk :
Demikian panduan pengangkatan kepala sekolah yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Cara Mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2015"
Post a Comment