Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki satu orang guru yang mendapatkan tugas sebagai wali kelas.
Sebagaimana pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki satu orang guru yang mendapatkan tugas sebagai wali kelas.
Selain
itu pula terdapat beberapa guru yang mendapatkan tugas sebagai Pembina kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah.
Akan
tetapi selama ini beberapa tugas tambahan bagi guru tersebut tidak
diperhitungkan ataupun tidak termasuk sebagai linearitas jam mengajar lain
halnya pada tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah mendapatkan JJM linear
18 jam, dan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium
masing-masing mendapatkan JJM linear 12 jam.
Wacana
akan adanya Permendikbud terkait diakuinya wali kelas dan Pembina ekstrakurikuler
sebagai jam tambahan ini admin ketahui dari beberapa postingan Bpk. Asha Roed
Andhin.
Tentu
saja, wacana ini sangat tepat kiranya selain sebagai salah satu solusi
penambahan jam yang diperhitungkan untuk sertifikasi maupun aneka tunjangan
bagi guru, juga merupakan kebijakan yang tepat oleh pemerintah terhadap
guru-guru yang mendapatkan tugas tambahan tersebut karena pelaksanaan
tugas-tugas tersebut juga memiliki kesulitan dan tanggung jawab yang tidak
ringan tentunya.
Dan
dengan diakuinya wali kelas maupun Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah
sebagai jam tambahan akan berdampak positif utamanya pada peningkatan kualitas
kinerja yang notabene seorang wali kelas dan seorang Pembina Ekstrakurikuler di
sekolah itu berperan sebagai pengganti orang tua peserta didik di sekolah. Salam Edukasi...!
0 Response to "Wali Kelas dan Pembina Ekstrakurikuler Akan Masuk / Diakui Sebagai Jam Tambahan Bagi Guru Dalam Wacana Terbitnya Permendikbud Baru"
Post a Comment