Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar rencana pemerintah menghapus tunjangan anak-istri PNS. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar rencana pemerintah menghapus tunjangan anak-istri PNS. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
”Tidak
ada tunjangan yang dihapus,” ujar Setiawan di Jakarta (1/2).
Setiawan
menjelaskan, pemerintah memang tengah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab,
dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, penghasilan PNS
hanya mencakup tiga komponen. Yakni, gaji, tunjangan kinerja, dan biaya
kemahalan. Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan
adanya tunjangan PNS seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.
Dia
mengatakan, tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap
diterima PNS. ”Tetapi, digabung dalam satu komponen pembayaran, yakni gaji
(single salary, Red),” jelas dia. Sementara itu, komponen tunjangan profesi
tetap mengacu pada capaian kinerja setiap tahun. Sedangkan komponen biaya
kemahalan ditetapkan berdasar wilayah.
Pemberlakuannya,
menurut Setiawan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya,
program itu paling cepat dijalankan tahun depan.
Setiawan
menjelaskan, para PNS yang mendekati usia pensiun mungkin tidak akan terkena
kebijakan gaji tunggal itu. Sebab, penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada
besaran uang pensiun yang akan diterima. Dengan disatukannya semua
tunjangan-tunjangan, nominal gaji yang diterima PNS setiap bulan memang akan
bertambah besar.
Pertimbangan
lainnya adalah aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti
diketahui, semakin besar gaji yang diterima, potongan untuk dua asuransi
pegawai itu kian tinggi. ”Jadi, nanti komponen gaji tunggal mungkin untuk PNS
baru atau yang masih lama pensiunnya,” ucap Setiawan.
Gaji
dan tunjangan PNS diatur dalam UU ASN mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah
tidak lagi dikenal sebutan gaji pokok. Gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Pasal 79 ayat 1 berbunyi pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Lalu, di pasal 80 disebutkan,
selain menerima gaji, para PNS mendapatkan tunjangan yang terdiri atas
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (wan/c10/sof)
0 Response to "Tunjangan Anak-Istri PNS Digabung Dengan Gaji Pokok - "Tidak Ada Tunjangan PNS Yang Dihapus""
Post a Comment