Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah RI saat ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).
Pemerintah RI saat ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan
Ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tugas dan fungsi khusus terkait Guru dan Tendik.
Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies
Baswedan bahwasannya Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas
pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya
membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah
secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Dan
poin penting yang disampaikan Mendikbud terkait fungsi Ditjen Guru dan Tendik
di antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Merumuskan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
2. Melaksanakan
kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi,
pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan
peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
3. Melaksanakan
kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan
tenaga kependidikan.
4.
Menyusun
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
5. Memberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya,
serta tenaga kependidikan.
6. Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta
tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Demikian
share info mengenai tugas dan fungsi dari Ditjen Guru dan Tendik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI yang admin rangkum dari situs www.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik) Kemdikbud RI"
Post a Comment