Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Tunjangan
profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima
tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kriteria
guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah
sebagai berikut.
1.
Guru
PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pengawas
PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap
guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik.
4.
Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Sebelum
berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang
hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah
rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk
TK/SMK.
6.
Beban
kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan
belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006
adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.
Beban
kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu,
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.
Mengajar
pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada
semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui
ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.
Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.
Mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh)
peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut :
1)
untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.
1-9
rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.
10-18
rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.
≥18
rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)
untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.
1-9
rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.
10-18
rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.
19-27
rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv.
≥27
rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.
Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala
laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi,
kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d
ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan
dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang
mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal
1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan
sekolah/madrasah”.
e.
Bertugas
sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu
paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.
Bertugas
sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS
yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.
Bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah
khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.
Bagi
guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
i.
Bagi
guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi
persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan),
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak
berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus
melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti
dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh
Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
j.
Bagi
guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
1.
Guru
yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2.
Guru
yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k.
Bagi
guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan
atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru
lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.
Belum
pensiun.
10.
Tidak
beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.
Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.
Tidak
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.
Dalam
pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang
dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan
perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih
mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas,
sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru.
14.
Dinas
pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada
Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
15.
Selama
proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan
nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan
mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk
kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor
kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi)
Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan
oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kemdikbud.
16.
Bagi
guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih
calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan
sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.
Ketentuan
bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.
Pengawas
TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel
olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan
tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai
peruntukannya.
1.
Pengawas
TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat
TK/RA.
2.
Pengawas
SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat
SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan
pendidikan yang menjadi binaannya.
3.
Pengawas
mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA
dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4.
Pengawas
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7
(tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam
hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang
belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi
kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang
bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi
satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
5.
Pengawas
Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan
pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik
yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan
terhadap jumlah guru adalah 1:6.
6.
Pengawas
Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat
puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7.
Pengawas
Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan
dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap
jumlah guru adalah 1:3.
8.
Pengawas
satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat
desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit
5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas
tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
9.
Pengawas
Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari
guru yang menjadi binaannya.
b.
Guru
yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
18.
Bagi
Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19.
Beban
kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur
sebagai berikut.
a.
Guru
kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina
pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per
minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di
kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai
berikut.
1.
Jumlah
rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2.
Jumlah
rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3.
Jumlah
rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4.
Jumlah
rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.
Bagi
guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013,
memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa
Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi
tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.
Berdasarkan
Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25
November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata
Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1.
Guru
SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran
prakarya di SMP.
2.
Guru
paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau
matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada
matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan
pengolahan).
3.
Guru
Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan
kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek
prakarya dan kewirausahaan.
4.
Guru
SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya
sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
5.
Guru
paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar
matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
6.
Guru
kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan
syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
7.
Guru
yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban
kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar
yang dibinanya.
d.
Satuan
Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai
mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal
paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang
meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana
termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan
lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.
Bertugas
sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani
pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.
Bagi
Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus
membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.
Bagi
Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum
2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling
sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.
Bagi
Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan
Penjasorkes.
i.
Bagi
Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Persyaratan
Administrasi
Bagi
guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri,
agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:
1.
Surat
keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan,
antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan
Guru PNS.
2.
Surat
pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat
mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen
pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi
guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun
berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
0 Response to "Syarat / Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015"
Post a Comment