Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah
dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk
memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan
studi.
Bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS
untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas
sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik
tidak dikenakan pajak.
1.
Mempunyai
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru
PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta
yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala
Sekolah.
3.
Guru
bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang
dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar
dari Kepala Sekolah.
4.
Guru
bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang
dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
5.
Guru
bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor
Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Belum
memiliki ijazah S-1/D-IV.
Selain
kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
harus memenuhi persyaratan administratif
sebagai berikut:
1.
Guru
PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di
kabupaten/kota.
2.
Guru
bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru
tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi
akademik dari instansi/unit lain.
4. Guru
yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih
memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5.
Program
Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
6.
Usia
maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
7.
Surat
keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan
tinggi .
8.
Satu
lembar copy Ijazah terakhir.
9.
Mengisi
Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10.
Foto
copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
11.
Melampirkan
foto copy NPWP.
0 Response to "Syarat Kriteria Penerima Bantuan Biaya Kuliah Pendidikan S-1/D-IV Jenjang Dikdas Tahun 2015"
Post a Comment