Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Apa NPSN itu?, bagaimana cara / proses pengajuan NPSN baru tahun 2014?, download formulir pengajuan NPSN baru pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN baru tersebut, berikut artikel selengkapnya :
Apa NPSN itu?, bagaimana cara / proses pengajuan NPSN baru tahun 2014?, download formulir pengajuan NPSN baru pada PDSP Kemdikbud, serta apa saja hal-hal penting yang harus diketahui seputar pengajuan NPSN baru tersebut, berikut artikel selengkapnya :
Apa itu NPSN ?
NPSN
(Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik
dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal
sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode
pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain.
Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat
dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen
pengelolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting
untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di
Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan
menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh
Indonesia.
Format
nomor standar kode NPSN Indonesia = 8 digit angka. Format kode NPSN = X- YY –
ZZZZZ :
X
= Kode Wilayah,
YY
= Nomor Kelompok,
ZZZZZ
= Serial.
Kode
NPSN berdasarkan Wilayah, sebagai berikut :
1
= Sumatera dan sekitarnya :
2
= Jawa dan sekitarnya : 2
3
= Kalimantan dan sekitarnya : 3
4
= Sulawesi dan sekitarnya : 4
5
= Bali – Nusa Tenggara & sekitarnya : 5
6
= Maluku, papua dan sekitarnya : 6
7
– 8 = Reserved
9
= Luar Negeri
Pertimbangan
format kodifikasi NPSN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit
seminimal mungkin agar mudah dihafal atau dituliskan untuk keperluan
administrasi sekolah.
NPSN
meminimalkan ketergantungan pada informasi atau data eksternal yang bisa
berubah atau berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka
waktu panjang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa standarisasi yang berlaku di
Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya informasi
eksternal yang masuk dalam format NPSN adalah kode wilayah karena informasi ini
(pasti) tetap dan tidak bergantung pada informasi di luar sekolah itu sendiri.
Cara
Pengajuan NPSN Baru ?
1.
Download
Formulir Pengajuan NPSN baru.
2.
Harap
melengkapi dan menandatangani Formulir A1‐1 tersebut.
3.
Formulir
diserahkan kepada Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4.
Melampirkan
Foto Copy Surat Keterangan Pendirian Sekolah & Operasional Sekolah.
5.
Pastikan
Anda menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru.
6.
Jika
mengalami kendala, Harap menghubungi Pusat Pelayanan Email :
pdsp@kemdikbud.go.id
7.
Dalam
pengisian formulir, Anda telah menyetujui ketentuan layanan yang berlaku.
Berikut
isian dalam formulir PENGAJUAN NPSN BARU pada Formulir A1‐1,
yang SEMUA ISINYA DITULIS DENGAN HURUF KAPITAL :
I. YANG MENGAJUKAN
Nama
Kepala Sekolah :
II. IDENTITAS SEKOLAH
- Nama Sekolah : ...........................
- Alamat : ...........................
- Jenjang Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan TK/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK SLB
- Status Sekolah : Beri tanda centang (√) pada salah satu pilihan Negeri / Swasta
- Propinsi : ...........................
- Kabupaten/Kota : ...........................
- Kecamatan : ...........................
- Kelurahan : ...........................
- Email : ...........................
III. LEGALITAS
SEKOLAH
- No. SK/Izin Pendirian Sekolah :
- Tanggal :
- No. SK/Izin Operasional Sekolah :
- Tanggal :
Setelah
seluruh isian pada formulir Pengajuan NPSN Baru / Formulir A1‐1
tersebut sudah terisi lengkap dan valid. Setelah seluruh isian pada formulir
Pengajuan NPSN Baru / Formulir A1‐1 tersebut sudah
terisi lengkap dan valid. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Operator
Pendidikan Kabupaten / Kota setempat, dan pastikan pihak sekolah yang
mengajukan NPSN baru menerima CETAK TANDA BUKTI Pengajuan NPSN Baru tersebut.
Demikian
informasi mengenai cara / mekanisme mengajukan NPSN bagi sekolah-sekolah yang
baru berdiri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
Referensi
artikel : Wikipedia, Pengelolaan Data Master Pendidikan
0 Response to "Syarat dan Mekanisme Pengajuan NPSN Baru Tahun 2015 Bagi Sekolah (Satuan Pendidikan) Yang Baru Berdiri"
Post a Comment