Sahabat
Operator Padamu Negeri yang berbahagia...
Untuk proses pengajuan akun baru Padamu Negeri 2015 bagi satuan pendidikan atau sekolah yang baru berdiri dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan mekanisme pengajuan berikut...
Untuk proses pengajuan akun baru Padamu Negeri 2015 bagi satuan pendidikan atau sekolah yang baru berdiri dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan mekanisme pengajuan berikut...
Pengajuan
akun Padamu Negeri 2015 dilakukan oleh sekolah melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan.
Dan setelah sekolah mendapatkan kode registrasi admin sekolah, maka sekolah
tersebut dapat memulai mengolah data di Padamu Negeri.
Berikut
prosedur pengajuan akun Padamu Negeri bagi sekolah baru 2015 :
1.
Unduh/download Formulir A07, isi formulir dengan lengkap dan benar.
2.
Tandatangan
Kepala Sekolah harus dibubuhi stempel resmi Sekolah terkait.
3.
Lampirkan
Foto Copy Surat Pendirian Sekolah & Foto Copy Surat Izin Operasional
Sekolah.
4.
Kemudian
serahkan formulir ini ke Admin/Operator Dinas untuk diajukan ke Admin Pusat
secara online.
Demikian
share info mengenai syarat dan mekanisme mengajukan akun Padamu Negeri bagi
sekolah baru tahun 2015. Untuk melihat cara mengajukan NPSN baru, silahkan dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Syarat dan Mekanisme Pengajuan Akun Padamu Negeri 2015 Bagi Sekolah Baru"
Post a Comment