Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berikut struktur kurikulum 2006 KTSP untuk jenjang SMP/MTs yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut struktur kurikulum 2006 KTSP untuk jenjang SMP/MTs yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Struktur
kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum
disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata
pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kurikulum
SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti
tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.
Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”.
c.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.
Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.
Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
JJM Kurikulum Tahun
2006 KTSP jenjang SMP/MTs
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|||
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2*)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Download
selengkapnya Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada links berikut. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Struktur JJM Kurikulum KTSP 2006 SMP/MTs - Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah"
Post a Comment