Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Berikut struktur kurikulum 2006 KTSP untuk jenjang SD/MI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut struktur kurikulum 2006 KTSP untuk jenjang SD/MI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Struktur
kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum
SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Kurikulum
SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti
tertera pada Tabel 2. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan
atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta
didik.
b.
Substansi
mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS
Terpadu”.
c.
Pembelajaran
pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada
Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
d.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.
Alokasi
waktu satu jam pembelajaran adalah 35
menit.
f.
Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
JJM Kurikulum Tahun
2006 KTSP jenjang SD/MI
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
||||
1. Pendidikan Agama
|
3
|
|||
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
|||
3. Bahasa Indonesia
|
5
|
|||
4. Matematika
|
5
|
|||
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
|||
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
3
|
|||
7. Seni Budaya dan Keterampilan
|
4
|
|||
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
4
|
|||
B. Muatan Lokal
|
2
|
|||
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
|||
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
*)
Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Download
selengkapnya Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada links berikut. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Struktur JJM Kurikulum KTSP 2006 SD/MI - Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah"
Post a Comment