Sahabat
Edukasi…
Untuk
menjamin kualitas data, jika data yang dikirim belum valid guru dapat melihat di website
serta dapat mengirimkan perbaikan data secara berulang-ulang sampai data
dinyatakan valid dan digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan.
Periode waktu guru untuk memperbaiki adalah setiap saat selama 6 bulan (1 semester).
Untuk
Jaminan Kualitas Data DAPODIK dilakukan pengecekan :
1.
Status
Guru aktif mengajar dengan adanya penugasan dari Kepsek (belum pensiun)
2.
Rombel
guru mengajar yang diakui harus ada siswa (dibuktikan dgn NISN)
3.
Tidak
diperkenankan guru mengajar di rombel yg
sama untuk mapel yang sama
4.
Guru
mengajar sesuai sertifikat pendidiknya.
5.
Beban
kerja mengajar min 24/mgg dihitung oleh sistem bukan dientri oleh operator
6. Pengecekan
terhadap kepemilikan secara fisik ruang Lab dan Perpustakaan untuk pengakuan
tugas tambahan.
7.
Pengecekan
Jumlah rombel untuk membatasi jumlah wakasek agar sesuai yg diperbolehkan
8.
Kebenaran
Data Guru Bukan PNS akan dicek silang
dengan fisik dokumen inpassing yang dikirim ke pusat dan berkas fisik PAK guru
pada SIMPAK di Kab/Kota
9.
Direncanakan
untuk memastikan kebenaran data guru PNS, Kemdikbud dapat mengakses Database
BKN (Aplikasi SAPK) sehingga tidak ada pengiriman berkas ke kemdikbud
(paperless)
Oleh
karena itu, Perlu Kerjasama Antara Kemdikbud dengan BKN untuk dapat saling mengakses
data Guru PNS Daerah. Hal ini diperlukan karena pengelolaan database kepegawaian
Guru PNS Golongan III/a s.d IV/b masih menjadi kewenangan PEMDA. Dengan
demikian Kemdikbud tidak perlu lagi meminta berkas kepegawaian Guru PNSD (paperless untuk kemdikbud). (Referensi
artikel : Paparan P2TK Dikdas)
0 Response to "Siklus Pengiriman Data Dari Dapodik Sekolah Ke Server Dapodik Pusat"
Post a Comment