Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH
diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan
pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk
meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH
diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan
ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke
sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat
memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
HAK PESERTA PKH :
1.
Mendapat
bantuan tunai sesuai persyaratan.
2. Mendapat
pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu,
Polindes, dan sebagainya).
3.
Mendapat
pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan
anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui
program pendidikan formal, informal maupun non formal.
4. Peserta
PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin,
Kube, BLSM)
PENERIMA BANTUAN :
1. Ibu
atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan.
2.
Jika
tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa.
3. Yang
berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan
bukan wakilnya.
Selanjutnya,
mengenai skema bantuan PKH Kementerian Sosial RI berdasarkan SK Dirjen
Perlindungan dan Jaminan Sosial No. 121/US/06/2013 tanggal 18 Juni 2013 tentang
Penetapan Perubahan Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen PKH untuk jenis bantuan
sekaligus jumlah penerimaan bantuan adalah sebagai berikut :
1.
Bantuan
Tetap Rp, 300,000,-
2. Bantuan
bagi RTSM/KSM yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui Rp,
1,000,000,-
3.
Anak
peserta pendidikan setara SD/MI Rp, 500,000,-
4.
Anak
peserta pendidikan setara SMP/Mts Rp. 1.000.000,-
5.
Bantuan
maksimum per RTSM/KSM Rp, 2,300,000,-
6.
Bantuan
minimum per RTSM/KSM Rp, 300,000,-
Informasi
selengkapnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) selengkapnya, silahkan
kunjungi situs http://pkh.kemsos.go.id. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "PKH (Program Keluarga Harapan) Kementerian Sosial RI Tahun 2015"
Post a Comment