Sahabat
Edukasi… Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT)
tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita
masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi
istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada hanyalah pegawai aparatur
sipil negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal
kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai
pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa
sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan
formasi dan spesifikasi.
Kelebihan
lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung menduduki jabatan
fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul mencontohkan, seorang guru
madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK, asalkan formasinya ada.
"Kalau
gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai
dari nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan
tinggi, walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk
PPPK dengan jabatan sama.
"Jabatan
PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan
dengan PNS," ucapnya. (esy/jpnn)
Sumber
: Artikel : Pensiunan Guru Bisa Ngajar Lagi dan Digaji Pemerintah – JPNN. Gambar
: http://infopublik.id
0 Response to "Pensiunan Guru Bisa Mengajar dan Digaji Pemerintah Lagi"
Post a Comment