Sahabat
Operator / Admin Padamu Negeri tahun 2015 yang berbahagia….
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci dan isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Sekolah (Lihat Panduan Registrasi PTK level 1)
Perhatikan
Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi
Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b /
S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK
di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.
Setelah melakukan
verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti
VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a
/ S07b / S07c ) kepada PTK.
Kemudian
Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID
menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
TIPS : Untuk
mempermudah dalam mengingat akun serta pengelolaannya. Isilah email alternatif
sesuai petunjuk yang terdapat pada Bagian II.
Pengelolaan Akun
Berikut
panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
1. Buka
layanan padamu http://padamu.siap.web.id,
Pilih Login Admin / Operator Sekolah.
2.
Masukan ID dan
Password
login Anda.
3.
Pilih
PADAMU SEKOLAH.
4. Pilih
menu Pendidik & tenaga Kependidikan
>> Registrasi PTK, pilihbagian
Registrasi PTK Level 2 dan klik
tombol Entri Formulir S03.
5.
Pilih PTK dari daftar.
6.
Cek
kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
7.
Periksa
kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
8. Periksa
kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv.
2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk
melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya.
Jika telah sesuai & lengkap klik
Simpan.
9.
Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau
Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta
Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
10.
Selanjutnya,
PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas
ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Pemeriksaan
dan Persetujuan Pakta Integritas Registrasi PTK Baru Oleh Admin Dinas Pemeriksaan
Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada
periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir
S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut.
0 Response to "Panduan / Cara Registrasi PTK Baru Level 2 (Verval PTK Lv.2) Padamu Negeri 2015"
Post a Comment