Sahabat Pengguna Padamu Negeri yang berbahagia....
Dalam proses pemeriksaan dan persetujuan registrasi PTK Padamu Negeri oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas (S07a / S07b / S07c) dari PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Dalam proses pemeriksaan dan persetujuan registrasi PTK Padamu Negeri oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas (S07a / S07b / S07c) dari PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Setelah
memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti
Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip
berkas yang diserahkan PTK.
Berikut panduan
singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif :
4.
Pilih
menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik
tombol Entri Formulir S07a/b/c. Gambar 3. 44 Entri Formulir S07a/b/c :
5.
Masukan
PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK. Gambar
Cek PTK :
7.
Cetak
Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat
tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
Demikian
panduan / cara proses Pakta Integritas Registrasi PTK baru oleh admin Dinas
Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari Kitab Panduan Padamu Negeri tahun
pelajaran 2014/2015 yang dapat diunduh dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Panduan / Cara Proses Pakta Integritas Registrasi PTK Baru Oleh Admin Dinas Padamu Negeri"
Post a Comment