Sahabat
Operator / Admin Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang
berbahagia…
Penonaktifkan
PTK dari akun sekolah yang selanjutnya diajukan kepada admin Dinas dikarenakan beberapa
hal, di antaranya ; pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, duplikasi (data
PTK ganda), tidak memenuhi syarat, dan lain-lain.
Berikut
panduan / cara untuk me-nonaktifkan PTK oleh operator / admin sekolah :
1. Buka
layanan padamu http://padamu.siap.web.id,
pilih Login Admin/Operator Sekolah.
2.
Isikan
Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar.
3.
Lalu
ke menu Pendidik & Tenaga
Kependidikan >> Mutasi &
Non Aktif dan Klik Laporkan PTK Non
Aktif.
4. Akan
ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Nonaktifkan.
5.
Kemudian
akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik Simpan.
6.
Mendapatkan
SM04.
7. Selanjutnya,
serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen.
Demikian
panduan / cara menonaktifkan (mengeluarkan) PTK Padamu Negeri 2015 yang admin
share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat
dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Panduan / Cara Menonaktifkan PTK Padamu Negeri 2015"
Post a Comment