Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Guru
yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas. Pemerintah
menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar
sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota
kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Penentuan
nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV
berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret
2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan
skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang
telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan
mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan
pendidikan.
Selanjutnya,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan
tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu
7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Setelah
melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan
menetapkan penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV
berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh
masing-masing kabupaten/kota.
Mekanisme Pembayaran
Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
1.
Pemerintah
menentukan kuota calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV berdasarkan data penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2. Pemerintah
menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.
Pemerintah
menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi
SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang
diberikan.
4.
Sebelum
penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk
menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan
yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah
masing-masing.
5.
Direktorat
P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon penerima bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu
tahun.
6. Berdasarkan
SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV,
Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan
Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
7. KPPN
menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D
tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.
Apabila
terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan
diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Alur
Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke
S-1/D-IV secara digital sebagai berikut :
Berdasarkan
mekanisme di atas, jadwal penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV dilaksanakan 1 kali selama 1 tahun pada tahun berjalan dengan jadwal
pelaksanaan diatur sebagaimana daalm tabel berikut :
0 Response to "Mekanisme Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Dikdas Tahun 2015"
Post a Comment