Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berikut share Petunjuk
Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2015,
selengkapnya sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14
dan Pasal 15 ayat 1, mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan
dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Salah satu bentuk penghasilan lainnya adalah pemberian Subsidi
Tunjangan Fungsional (STF) bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
Sasaran Program STF adalah guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru
bukan PNSjenjang SD/SDLBdan SMP/SMPLBdibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas,
yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi
tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga dengan
sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan
secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara
terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat
P2TKDikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan
para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pembayaran subsidi
tunjangan fungsional bagi guru.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen secara
tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan tersebut, guru perlu
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik yang sesuai
dengan standar pendidik. Guru yang profesional akan menghasilkan proses dan
hasil pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang
cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru,
Pemerintah melakukan berbagai kebijakan peningkatan profesionalisme guru dan
peningkatan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah pemberian subsidi
tunjangan fungsional (STF) bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) jenjang
pendidikan dasar yang dananya dialokasikan pada Direktorat P2TK Dikdas.
Secara umum pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai
GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai
penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Secara khusus pemberian STF kepada GBPNS bertujuan untuk:
1.
Melaksanakan tugas di sekolah.
2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik,
pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta
didiknya dengan sebaik-baiknya.
3.
Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.
Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua
kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian
urusan pemerintahan bidang pendidikan di dinas pendidikan provinsi yaitu:
perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan
mulai tahun 2013 anggaran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS
jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas.
Untuk kelancaran pelaksanaan programsubsidi tunjangan fungsional tersebut perlu
disusun Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi GBPNS
Jenjang Pendidikan Dasar.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
7.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi Kementerian Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 67 Tahun 2010;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan
Pendidikan;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Non-formal, dan Informal, Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan
Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan
pemberian STF bagi GBPNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan memenuhi
persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah
kriteria guru penerima STF, mekanisme penetapan penerima, pengelolaan program,
mekanisme penyaluran STF, pembatalan pemberian STF, jadwal pelaksanaan,
pengendalian, pengawasan dan pelaporan.
E.
Sasaran
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang
berkepentingan yaitu:
1.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2.
Kementerian Keuangan,
3.
Badan Pemeriksa Keuangan,
4.
Badan Kepegawaian Daerah,
5.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian
Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada dinas pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota,
7.
Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8.
Satuan Pendidikan dan guru,
9.
Instansi terkait lainnya.
BAB II
SUBSIDI
TUNJANGAN FUNGSIONAL
A.
Pengertian
Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program
pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan
sesuai peraturan perundang-undangan.
B.
Besaran
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
C. Sumber
Dana
Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN
Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun
Anggaran 2015.
D.
Kriteria Guru Penerima
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.
Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari
24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan
Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai
dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok
pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan
telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.
Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi
S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan
tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk
mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.
Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
BAB III
MEKANISME
PEMBAYARAN
A.
Penetapan dan Pendistribusian Kuota
1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan
fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang
pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan
menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima
subsidi tunjangan fungsional.
3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional
berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret
2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk
Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru
di tingkat satuan pendidikan.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan
nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak
memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan
fungsional.
5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya
nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima
subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota
yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota.
B.
Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional
1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan
data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk
masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis ini.
2.
Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan
fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.
Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan
fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi
SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima
subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan.
4.
Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau
persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV pada situs:
a.
http://223.27.144.195:8081
b.
http://223.27.144.195:8082
c.
http://223.27.144.195:8083
d.
http://223.27.144.195:8084
e.
http://223.27.144.195:8085
Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui
sistem dapodik di sekolah masing-masing
5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan
fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi
syarat satu kali dalam satu tahun.
6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat
P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor
Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap.
7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana
(SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai
Bukti Penyaluran dana.
8.
Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur,
maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mekanisme proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan
fungsional secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar berikut :
C.
Tahapan Penyaluran
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran subsidi tunjangan
fungsional dilaksanakan 2 tahap:
1)
tahap 1 paling lambat akhir bulan April 2015.
2)
tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
D.
Penghentian Pemberian STF
Pembayaran STF dapat dihentikan oleh Direktorat P2TK Dikdas,
apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1.
tidak memenuhi kriteria penerima STF.
2.
meninggal dunia.
3.
mencapai batas usia pensiun.
4.
mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri.
5.
diangkat sebagai CPNS.
6.
telah mendapatkan tunjangan profesi.
7.
mutasi ke jabatan selain guru
8.
melanggar sumpah dan janji jabatan
9.
dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan
hukum tetap
10.
tidak melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara
berturut-turut tanpa keterangan.
11.
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi.
E.
Koordinasi dan Sosialisasi
1.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK
Dikdas melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan pemberian subsidi
tunjangan fungsional dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya.
2.
Dinas pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi
dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan implementasi kebijakan
pemberian subsidi tunjangan fungsional dengan narasumber dari Direktorat P2TK
Dikdas. Agenda koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan
Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:
a.
Pemberian subsidi tunjangan fungsional;
b.
Informasi kuota dan kriteria calon penerima subsidi tunjangan
fungsional;
c.
Mekanisme pembayaran subsidi tunjangan fungsional;
d.
Penyusunan jadwal pelaksanaan pendataan dan pemberian subsidi
tunjangan fungsional.
F.
Pengelolaan Program
1.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas menetapkan kebijakan strategi
pelaksanaan pemberian STF guru, sebagai berikut :
a.
Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital (dapodik).
b.
Menentukan kuota kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan
data guru yang valid dalam dapodik.
c. Melakukan sosialisasi program dan kuota penerima STF secara
nasional kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan dan menyampaikan softcopy Surat Keputusan tentang
Penetapan Penerima STF melalui aplikasi SIMTUN ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
e.
Melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian STF ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Dinas pendidikan
provinsi
a.
Mensosialisasikan program dan data calon penerima STF kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota.
b.
Mengelola database guru penerima tunjangan berbasis digital
(DAPODIK).
3. Dinas pendidikan
kabupaten/kota
a. Mensosialisasikan program pemberian STF bagi GBPNS kepada kepala
sekolah di wilayah masing-masing;
b.
Menetapkan calon penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan
kuota yang tersedia.
G. Jadwal
Pelaksanaan Program
BAB IV
PENGENDALIAN
PROGRAM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK
Dikdas melakukan pengendalian pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan
fungsional mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin
pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengendalian penyaluran subsidi tunjangan fungsional ini
dilakukan melalui:
1. Pelaksanaan bimbingan teknis program penyaluran subsidi tunjangan
fungsional oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian masalah secara terus-menerus dilakukan atas
permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan
fungsional.
3.
Rekonsiliasi data penerima subsidi tunjangan fungsional dengan
instansi terkait.
Dengan melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima
subsidi tunjangan fungsional yang valid dan pelaksanaan penyaluran subsidi
tunjangan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
A.
Pengawasan
Untuk mewujudkan penyaluran subsidi tunjangan fungsional yang
transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional internal
dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.
Pelaporan
Dinas Pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data individu
penerima subsidi tunjangan fungsional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
segera.
C. Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan
telah dilakukan verifikasi, ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara
data penerima subsidi tunjangan fungsional dengan data yang disampaikan untuk
keperluan persyaratan pembayaran maka penerima subsidi tunjangan fungsional
akan diberikan sanksi berupa pengembalian uang subsidi tunjangan fungsional ke
kas negara.
Download Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan 2015 pada links sumber dari artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2015 Jenjang Dikdas"
Post a Comment