Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
share khusus tentang petunjuk teknis pemberian
bantuan biaya kuliah S-1/D-IV untuk meningkatkan kualifikasi akademik jenjang
Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015, selengkapnya
sebagai berikut :
Salah
satu tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
P2TK Dikdas adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan
kualifikasi akademik guru sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
Peningkatan
kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas
guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara
keseluruhan.
Pada
tahun 2015, penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB
dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA
tahun anggaran 2015.
Mulai
tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk penyaluran bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak dilakukan
melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan
dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus
diisi dan diperbarui (updated) secara
terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Petunjuk
Teknis ini disusun sebagai acuan bagi Direktorat P2TK Dikdas, Dinas pendidikan
provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam
penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru
PNS dan bukan PNS.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 mengamanatkan bahwa guru
sebagai tenaga yang profesional, wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat yang sesuai dengan kewenangan mengajar. Pasal 9
menyatakan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui
pendidikan tinggi jenjang S-1/D-IV.
Hal
tersebut lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik
pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB
dan SMK/MAK masing-masing memiliki:
1.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
2.
Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
3.
Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya.
Guru
yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan
kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang.
Pemberian
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB
bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah
S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses
pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui
peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru
untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Berdasarkan
Keputusan Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI tanggal 14 Desember 2012 menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi
ditarik ke pusat kecuali kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan
pemerintahan bidang pendidikan di provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi,
sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi dan monitoring.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013 bahwa
anggaran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke jenjang S-1/D-IV
bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK
Dikdas. Untuk itu diperlukan petunjuk teknis mengenai Pemberian Bantuan Biaya
Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar.
B. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan;
8. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian
Negara dan Eselon I, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2010;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru dan Guru yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa Kepada
Direktur Jenderal yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non-formal, dan Informal,
Direktorat JenderalPendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru,
Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang
perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
Petunjuk
Teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dengan
pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV.
D. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah kriteria guru penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, mekanisme penetapan
penerima, pengelolaan program, mekanisme penyaluran bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, pembatalan pemberian bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, jadwal pelaksanaan, pengendalian,
pengawasan dan pelaporan.
E. Sasaran
Petunjuk
teknis ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan yaitu:
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
2.
Kementerian
Keuangan,
3.
Badan
Pemeriksa Keuangan,
4.
Badan
Kepegawaian Daerah,
5.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
6. Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan
Pengelola Keuangan Daerah pada Provinsi/Kabupaten/Kota,
7.
Badan
Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah,
8.
Satuan
Pendidikan dan guru,
9.
Instansi
terkait lainnya.
BAB II
BANTUAN BIAYA
PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KE S-1/D-IV
A. Pengertian Bantuan
Biaya
Bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah
dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk
memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV).
Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan
studi.
Pemberian
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
1.
Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah
S-1/D-IV;
2.
Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses
pembelajaran;
3.
Mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu
guru.
B. Sumber dan Alokasi
Dana
Bantuan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS
untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas
sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik
tidak dikenakan pajak.
C. Kriteria Penerima
Bantuan biaya
1.
Mempunyai
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru
PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta
yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala
Sekolah.
3.
Guru
bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang
dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar
dari Kepala Sekolah.
4.
Guru
bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang
dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
5.
Guru
bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor
Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Belum
memiliki ijazah S-1/D-IV.
Selain
kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
1.
Guru
PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di
kabupaten/kota.
2.
Guru
bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan.
3. Guru
tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi
akademik dari instansi/unit lain.
4. Guru
yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih
memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah.
5.
Program
Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu;
6.
Usia
maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran;
7.
Surat
keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan
tinggi .
8.
Satu
lembar copy Ijazah terakhir.
9.
Mengisi
Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP.
10.
Foto
copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif.
11.
Melampirkan
foto copy NPWP.
BAB III
MEKANISME PEMBAYARAN
A. Penetapan dan
Pendistribusian Kuota
1.
Guru
yang termasuk sebagai nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
2. Pemerintah
menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar
sebanyak 84.750 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota
kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
3.
Penentuan
nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV
berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret
2015 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan
skala prioritas berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), semester yang
telah ditempuh, jumlah jam mengajar, masa kerja dan usia, dengan
mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan
pendidikan.
4. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV apabila guru bersangkutan
tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu
7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Setelah
melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, Pemerintah akan
menetapkan penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV
berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh
masing-masing kabupaten/kota.
B. Mekanisme
Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
1.
Pemerintah
menentukan kuota calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV berdasarkan data penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini.
2.
Pemerintah
menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
3.
Pemerintah
menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi
SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang
diberikan.
4.
Sebelum
penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk
menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs:
Jika ada persyaratan
yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah
masing-masing.
5.
Direktorat
P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV bagi guru calon penerima bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang memenuhi syarat, satu kali dalam satu
tahun.
6. Berdasarkan
SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV,
Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan
Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.
7. KPPN
menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D
tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
8.
Apabila
terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan
diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gambar Alur Pelaksanaan Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik
Ke S-1/D-IV secara digital sebagai berikut :
C. Tahapan Penyaluran
Berdasarkan
mekanisme di atas, jadwal penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV dilaksanakan 1 kali selama 1 tahun pada tahun berjalan.
D. Penghentian
Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
Pembayaran
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dapat dihentikan
apabila guru memenuhi satu atau lebih ketentuan di bawah ini:
1.
tidak
memenuhi kriteria penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV.
2.
meninggal
dunia.
3.
mencapai
batas usia 55 tahun.
4.
mengundurkan
diri sebagai guru atas permintaan sendiri.
5.
mutasi
ke jabatan struktural
6. sakit
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus
menerus selama 3 (tiga) bulan
7.
melanggar
sumpah dan janji jabatan
8.
dinyatakan
bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
9.
tidak
melaksanakan/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut
tanpa keterangan.
10.
tidak
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Setelah
mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
E. Koordinasi dan
Sosialisasi
1. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas melakukan koordinasi
dan sosialisasi pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai
dengan kewenangannya.
2.
Dinas
pendidikan provinsi melaksanakan koordinasi dan sosialisasi dengan dinas
pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan narasumber dari Direktorat P2TK Dikdas.
3.
Agenda
koordinasi dan sosialisasi adalah penyampaian kebijakan Direktorat P2TK Dikdas,
Ditjen Dikdas, Kemdikbud mengenai:
a.
Pemberian
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
b.
Informasi
kuota dan kriteria calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV;
c.
Mekanisme
pembayaran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
d.
Penyusunan
jadwal pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV.
F. Pengelolaan
Program
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas menetapkan kebijakan
strategi pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV, sebagai berikut :
a.
Mengelola
database guru penerima tunjangan berbasis digital (dapodik).
b.
Menentukan
kuota kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan data guru yang valid dalam
dopodik.
c.
Melakukan
sosialisasi program dan kuota penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV secara nasional kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
d. Menerbitkan
dan menyampaikan copy Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV melalui aplikasi SIMTUN ke dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
e.
Melakukan
pembinaan teknis pelaksanaan pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2.
Dinas pendidikan provinsi
a. Mensosialisasikan
program dan data calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
ke S-1/D-IV kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.
Mengelola
database guru penerima tunjangan berbasis digital (DAPODIK).
3.
Dinas pendidikan kabupaten/kota
a.
Mensosialisasikan
program pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke
S-1/D-IV ke kepala sekolah di wilayah masing-masing;
b. Menetapkan
calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik guru ke S-1/D-IV
berdasarkan kuota yang tersedia.
G. Jangka Waktu
Pemberian Bantuan biaya
Guru
penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dapat
menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV setiap
tahun sampai guru yang bersangkutan menyelesaikan masa studinya sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan seperti tabel di bawah ini :
H. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal
pelaksanaan diatur sebagai berikut :
BAB IV
PENGENDALIAN PROGRAM
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat P2TK Dikdas berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengendalian pelaksanaan
bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV mencakup semua upaya
yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan bantuan biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV agar dapat berjalan sebagaimana mestinya,
tepat sasaran dan tepat waktu, tepat jumlah besaran, dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kegiatan
pengendalian penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV ini dilakukan melalui:
1.
Pelaksanaan
sosialisasi penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV oleh pusat kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2. Penyelesaian
masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
3. Rekonsiliasi
data penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan
instansi terkait.
4.
Dengan
melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yang valid dan pelaksanaan
penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai
peraturan perundang-undangan.
A. Pengawasan
Untuk
mewujudkan penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke
S-1/D-IV yang transparan dan akuntabel, diperlukan pengawasan oleh aparat
fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pelaporan
Guru
wajib memperbaharui data melalui data pokok pendidikan, jika tidak maka Dinas
pendidikan provinsi wajib melaporkan perubahan data tersebut. Perubahan data
guru dilaporkan ke Direktorat Jenderal Dikdas pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui:
Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas
Kompleks
Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270. Telp/Fax. (021) 57853580
Email
: p2tk.dikdas@gmail.com atau
subditprogramp2tkdikdas@gmail
com.
Website
: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
C. Sanksi
Berdasarkan
hasil pemantauan dan laporan dari pihak terkait dan telah dilakukan verifikasi,
ternyata ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data penerima biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dengan data yang disampaikan untuk
keperluan persyaratan pembayaran maka penerima biaya peningkatan kualifikasi
akademik ke S-1/D-IV akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENUTUP
Petunjuk
Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran biaya peningkatan
kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. Pelaksanaan pembayaran bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dapat berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan, karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi,
maupun tingkat kabupaten/kota.
Diharapkan
biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV mampu memberikan dampak
positif pada proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong
perbaikan kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Lampiran 1
BIODATA
Nama
: .........................................
NIP
: .........................................
NPWP
: .........................................
NUPTK
: .........................................
Jenis
kelamin : laki-laki / perempuan *)
Tempat
tgl lahir : .........................................
Pangkat/golongan
: .........................................
Pendidikan
terakhir: .........................................
Jabatan
saat ini : .........................................
Terhitung
sejak : .........................................
Alamat
pekerjaan : .........................................
Kelurahan/Desa
: .........................................
Kecamatan
: .........................................
Kab./Kota
: .........................................
Propinsi
: .........................................
Telp./Fax
: .........................................
Email
: .........................................
Alamat
rumah : . .........................................
Kelurahan/Desa
: .........................................
Kecamatan
: .........................................
Kab./Kota
: .........................................
Propinsi
: .........................................
Telp./Fax
: .........................................
Email/HP
: .........................................
Download
Juknis Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV
Jenjang Dikdas Tahun 2015 selengkapnya pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Juknis Pemberian Bantuan Biaya Kuliah S-1/D-IV Untuk Meningkatkan Kualifikasi Akademik Jenjang Dikdas Tahun 2015"
Post a Comment