Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada
tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan
profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi
seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui
Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk
kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil
daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk
Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat
pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang
Pasal
1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan
formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi.
Pasal
16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan
bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan
lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu
kali gaji pokok dan dalam ayat (3) dinyatakan bahwa tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17
menjelaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia
pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia
satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah
tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah
tunjangan profesi.
Pelaksanaan
pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS harus memperhatikan data kepegawaian
guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan
status kepegawaiannya.
Untuk
kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD Melalui Mekanisme Dana Transfer
daerah.
I.B. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
6.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013.
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
12.
Peraturan
Presiden Nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015
13.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
14.
Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
15.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Kuasa kepada
Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru,
Tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional.
16.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang
perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
18.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
19.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
20.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
21.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
22.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan
Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
23.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan
pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
24.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013.
25.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
26.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/ 2014 tentang Tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
27.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/ 2014 tentang
Pengalokasian Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
28.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan
Menteri Agama: Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.Pan-RB/10/2011, Nomor 48
Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011, Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
29.
Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019.
I.C. Tujuan
Petunjuk
Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
guru PNSD yang memenuhi syarat melalui mekanisme dana transfer daerah.
I.D. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Petunjuk Teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD melalui
mekanisme dana transfer daerah meliputi: kriteria guru penerima tunjangan
profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program, mutasi,
pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi, pengendalian,
pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
I.E. Sasaran
Petunjuk
Teknis ini disusun sebagai acuan bagi pemangku kepentingan pendidikan yaitu:
1.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
2.
Kementerian
Keuangan;
3.
Aparat
Pengawas Fungsional;
4.
Badan
Kepegawaian Daerah;
5.
Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
6.
Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan
Pengelola Keuangan Daerah pada Kabupaten/Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus
untuk Provinsi DKI Jakarta;
7.
Satuan
Pendidikan dan Guru; dan
8.
Instansi
terkait lainnya.
BAB II
TUNJANGAN PROFESI GURU
PNSD
II.A. Pengertian
Tunjangan
profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas
profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara
lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi
guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu.
Tunjangan
profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang
diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan
profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun,
serta diberikan kepada guru PNSD yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II.B. Besaran
Tunjangan
profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini,
dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Ketentuan
tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1.
Besaran
tunjangan profesi pada tahun 2015 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah
terbaru tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014.
2.
Apabila
terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun
2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan
dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud.
3.
Besaran
tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit
pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai
diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
II.C. Sumber Dana
Sesuai
dengan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dinyatakan bahwa tunjangan profesi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Tahun
2015 dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Pagu alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Peraturan
Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 70.252.670.000,- dengan mekanisme
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah sebagai berikut.
1.
Sisa
dana tunjangan profesi tahun sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum
Daerah digunakan dan diperhitungkan sebagai bagian dari dana untuk membayar
tunjangan profesi tahun berjalan dan membayar tunjangan profesi kurang bayar tahun-tahun
sebelumnya.
2.
Transfer
dana Tunjangan Profesi Guru PNSD dari Kas Negara ke kas daerah dilakukan
sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) dengan besaran sebagai berikut:
30% untuk triwulan satu, 25% untuk triwulan dua dan tiga, 20% untuk triwulan
empat.
3.
Pelaksanaan
transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD triwulan II dilakukan apabila Pemerintah
daerah telah menyampaikan laporan realisasi semester 1 dan semester 2 tahun
sebelumnya kepada Kementerian Keuangan c.q Dirjen Perimbangan Keuangan dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.
Bagi
kabupaten/kota yang memiliki sisa dana dan PAGU Tahun 2015 di Rekening Kas Umum
Daerah tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan reguler tahun
2015 dan kurang bayar (carry over), agar memberitahukan kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Selanjutnya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganalisa pemberitahuan atas kekurangan
alokasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, kemudian memberikan rekomendasi
kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan untuk
membayarkan kekurangan tersebut kepada provinsi/kab/kota agar mencukupi jumlah
yang diusulkan.
6.
Kementerian
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan berdasarkan rekomendasi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas kekurangan pembayaran akan
mencairkan Dana Cadangan.
7.
Dalam
hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk memenuhi alokasi sesuai rekomendasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka akan diperhitungan sebagai kurang
bayar pada alokasi tahun berikutnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8.
Kementerian
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan akan melakukan penghentian
transfer Tunjangan Profesi Guru PNSD,
a.
Pada
triwulan 1, apabila Daerah mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang
cukup untuk membayar tunjangan Profesi Guru PNSD dan membayar kurang bayar
selama satu tahun;
b.
Pada
triwulan 2, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD
selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah
alokasi triwulan 1;
c.
Pada
triwulan 3, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD
selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah
alokasi triwulan 1 dan triwulan 2;
d.
Pada
triwulan 4, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan Tunjangan Profesi Guru PNSD
selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah
alokasi triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3.
9.
Kementerian
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan menghentikan pelaksanaan transfer
tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
10.
Penghitungan
alokasi TPG PNSD oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk
memperhitungkan adanya kurang bayar dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran
TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
11.
Apabila
diperlukan untuk memverifikasi sisa dana di kas daerah dan kurang bayar alokasi
TPG PNSD tersebut, dapat dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
II.D. Kriteria Guru
Penerima
Tunjangan
profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima
tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kriteria
guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah
sebagai berikut.
1.
Guru
PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pengawas
PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap
guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik.
4.
Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5.
Sebelum
berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang
hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah
rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk
TK/SMK.
6.
Beban
kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan
belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006
adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
7.
Beban
kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu,
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
8.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 7 dikecualikan apabila guru:
a.
Mengajar
pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada
semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di
SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui
ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
b.
Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.
Mendapat
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit
12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh)
peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut :
1)
untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah.
i.
1-9
rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.
10-18
rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.
≥18
rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)
untuk
jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i.
1-9
rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.
10-18
rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.
19-27
rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv.
≥27
rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.
Mendapat
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala
laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi,
kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12
(dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d
ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan
dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang
mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang,
mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal
1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan
sekolah/madrasah”.
e.
Bertugas
sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima
puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu
paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.
Bertugas
sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS
yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
g.
Bertugas
sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah
khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.
Bagi
guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
i.
Bagi
guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi
persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan),
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian
sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak
berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, agar tunjangan profesinya tetap dibayarkan, guru tersebut harus
melakukan kegiatan ekuivalensi sebagaimana terdapat dalam lampiran. Bukti
dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh
Pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
j.
Bagi
guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah:
1.
Guru
yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2.
Guru
yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
k.
Bagi
guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan
atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru
lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.
9.
Belum
pensiun.
10.
Tidak
beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
11.
Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12.
Tidak
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.
Dalam
pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki
sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang
dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan
perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih
mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan
apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas,
sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud
Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka
Penataan dan Pemerataan Guru.
14.
Dinas
pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang
memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada
Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK
Gubernur/Bupati/Walikota.
15.
Selama
proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan
nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan
mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk
kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor
kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi)
Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan
oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kemdikbud.
16.
Bagi
guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih
calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan
sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
17.
Ketentuan
bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.
Pengawas
TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel
olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan
tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai
peruntukannya.
1.
Pengawas
TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat
TK/RA.
2.
Pengawas
SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat
SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan
pendidikan yang menjadi binaannya.
3.
Pengawas
mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA
dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan sebaliknya.
4.
Pengawas
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7
(tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam
hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang
belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi
kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang
bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi
satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
5.
Pengawas
Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan
pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik
yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan
terhadap jumlah guru adalah 1:6.
6.
Pengawas
Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat
puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
7.
Pengawas
Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan
dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap
jumlah guru adalah 1:3.
8.
Pengawas
satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat
desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit
5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas
tersebut tetap mendapat tunjangan profesi.
9.
Pengawas
Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari
guru yang menjadi binaannya.
b.
Guru
yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di
satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
18.
Bagi
Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
19.
Beban
kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur
sebagai berikut.
a.
Guru
kelas/guru matapelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina
pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per
minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di
kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai
berikut.
1.
Jumlah
rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2.
Jumlah
rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3.
Jumlah
rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4.
Jumlah
rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.
Bagi
guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013,
memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa
Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi
tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.
Berdasarkan
Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No. 29277/J/LL/2014 Tanggal 25
November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata
Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:
1.
Guru
SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran
prakarya di SMP.
2.
Guru
paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau
matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada
matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan
pengolahan).
3.
Guru
Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan
kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek
prakarya dan kewirausahaan.
4.
Guru
SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu matapelajaran prakarya
sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan).
5.
Guru
paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar
matapelajaran pada matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK.
6.
Guru
kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan
syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya.
7.
Guru
yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban
kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar
yang dibinanya.
d.
Satuan
Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai
mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal
paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang
meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana
termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan
lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.
Bertugas
sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan
pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani
pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
f.
Bagi
Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang
melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus
membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.
Bagi
Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Perpustakaan yang melaksanakan Kurikulum
2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling
sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.
Bagi
Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan
Penjasorkes.
i.
Bagi
Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik
dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap
penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah
maksimal 2 (dua) jam/minggu.
II.E. Persyaratan
Administrasi
Bagi
guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri,
agar dapat dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013, wajib melampirkan dokumen berupa:
1.
Surat
keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan,
antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan
Guru PNS.
2.
Surat
pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat
mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen
pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi
guru yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun
berikutnya dan menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN
PROFESI GURU PNSD
III.A. Mekanisme
Penerbitan SKTP
1.
Penerbitan
SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a.
Penerbitan
SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas
secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid
menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan
SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan. Pengajuan pembatalan
diberi waktu selama tujuh (7) hari setelah data dinyatakan valid.
b.
Secara
manual yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus
untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan
calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian
diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke
Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkan SKTP- nya.
c.
Apabila
terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka
Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan
data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi melalui
proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual
2.
Direktorat
Pembinaan PTK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi
sebagaimana Lampiran 1 yang berdasarkan:
a.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru.
b.
Keputusan
Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala.
c.
Keputusan
melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Gambar Proses
pelaksanaan pembayaran tunjangan Profesi PNSD melalui dana Transfer daerah
tahun 2015 :
III.B. Mekanisme
Penyaluran Tunjangan Profesi
Mekanisme
penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2015
sebagai berikut.
1. Umum
1.
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan data kelulusan
tahun 2014 dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum akhir Desember 2014.
2.
Direktorat
Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1
berlaku untuk semester satu,terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6
bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli
sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI
menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.
3.
SKTP
diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima
tunjangan profesi yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4.
Apabila
ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan
SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun
berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dengan disertai bukti perubahan
data dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
5.
Guru
memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam masa
transisi, sampai dengan akhir tahun 2015, tunjangan profesi diberikan bagi guru
tanpa memperhitungkan nilai dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen
sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagi guru yang telah
melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja
gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015.
Bagi guru yang belum
pernah melaksanakan penilaian kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal
tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35
Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan
Nasional.
Hasil penilaian
kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015
inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran
tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah
hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Untuk tahun-tahun
berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015
karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil
penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi hasil penilaian
kinerja guru diatur sebagai berikut.
a.
Untuk
jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil penilaian kinerja guru
terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi
SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
b.
Untuk
Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil penilaian
kinerja guru diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
6.
Untuk
jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya
akan diterbitkan. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil
penilaian kinerja guru.
7.
Untuk
jenjang pendidikan dasar, guru yang memenuhi persyaratan, SKTP nya akan
diterbitkan setelah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a
memverifikasi hasil penilaian kinerja guru yang dimaksud, dan mengentrikannya.
8.
Bagi
guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)
dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari
kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas
pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
9.
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan
verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang
disampaikan oleh kepala sekolah sesuai format bagi guru yang bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama kemudian
kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015
10.
Selama
liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
11.
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan
realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
a.
Direktorat
Pembinaan PTK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan
dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama penerima tunjangan
profesi.
b.
Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana
lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I
(triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk
semester II (triwulan 3 dan 4).
12.
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan
penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
a.
Laporan
triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015.
b.
Laporan
triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015.
c.
Laporan
triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015.
d.
Laporan
triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
13.
Tunjangan
profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap
triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.
Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut.
a.
Apabila
terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya,
maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
Tunjangan
profesi dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai
lokasi terbitnya SK.
c.
Apabila
terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan
pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota,
antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau
pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan
profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada
tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal
24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang
bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya,
sedangkan untuk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar
dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan
menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK
dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.
d.
Apabila
terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya,
meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka tunjangan profesi guru PNSD
tersebut maka pembayaran tunjangan profesinya akan dihentikan bulan berikutnya,
kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
15.
Monitoring
dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada
periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi
dengan stakeholder terkait.
2. Dapodik
1.
Khusus
untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima
tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun
2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji
pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
2.
Sebelum
penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk
menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim
melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem
dapodik di sekolah masing-masing.
3.
Bagi
guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan
diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan
Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui
operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh
hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi
sejak triwulan I.
3. Manual
Mengingat
sistem digital (Dapodik) masih dalam proses penyempurnaan, dan mengakibatkan
ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem
digital, diperlukan pemberkasan secara manual.
1. Direktorat
Pembinaan PTK terkait meminta Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenanganya untuk memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan
profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban
mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP)
sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
2. Bagi
guru jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menambah pemenuhan jam mengajar
di Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan
ketentuan perundangan lainnya serta wajib melampirkan surat keterangan
penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang
disahkan oleh kantor kementerian agama Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya bagi yang mengajar di
Madrasah/SMP/SMA/SMK/SMLB. Surat keterangan, sertifikat pendidik dan jadwal
mengajar tersebut dikirim ke Direktorat Pembinaan PTK terkait.
3. Bagi
guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, mekanisme penerbitan SKTP
sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat Pembinaan PTK terkait memberikan
daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh
Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
III.C. Jadwal
Pelaksanaan
Berikut
adalah jadwal pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi tahun 2015 :
1.
Sosialisasi
Petunjuk Teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi.
2.
Penerimaan
daftar guru yang lulus sertifikasi dan NRG
3. Verifikasi
data penerima tunjangan dari dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya
4.
Kemdikbud
menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi dan menyampaikan ke kabupaten/kota
dan provinsi DKI Jakarta
5. Dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi
dokumen persyaratan pencairan tunjangan.
6.
Penyaluran
tunjangan profesi ke rekening penerima tunjangan *)
7.
Laporan
realisasi penyaluran tunjangan per triwulan
8.
laporan
rekapitulasi penyaluran tunjangan per semester
9.
Rekonsiliasi
tunjangan profesi
Keterangan
*) dicairkan paling lambat 2 minggu setelah SK Tunjangan Profesi diterima oleh
dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBATALAN,
PENGHENTIAN, DAN PERUBAHAN DATA
IV.A. Pembatalan
Pembayaran
Tunjangan
profesi bagi guru dibatalkan pembayarannya apabila:
1.
Memperoleh
sertifikat pendidik dengan melawan hukum;
2.
Menerima
lebih dari satu tunjangan profesi;
3.
Surat
Keputusan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang
berwenang.
Guru
wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan
tunjangan profesi guru kepada kas daerah yang mengeluarkan tunjangan
profesinya.
IV.B. Penghentian
Pembayaran
Pemberian
tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi
satu atau beberapa keadaan sebagai berikut.
1.
Meninggal
dunia;
2.
Mencapai
batas usia pensiun;
3.
Tidak
bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4.
Sedang
mengikuti tugas belajar;
5.
Tidak
mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima
Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6.
Memiliki
jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Mutasi
menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8.
Pensiun
dini;
9.
Melakukan
tindakan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan; atau
10.
Dengan
alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi
tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak
yang berwenang.
IV.C. Perubahan Data
Individu Penerima Tunjangan
Perubahan
data individu akan diketahui melalui data pokok pendidikan. Jika ada perubahan
data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Dinas Pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan
data penerima tunjangan profesi setiap bulan.
Jika
ditemukan perubahan data individu guru yang berakibat pada perubahan nilai gaji
pokok (bertambah atau berkurang), maka Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya melaporkan perubahan data guru tersebut ke
Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p.
Direktorat Pembinaan PTK terkait selambat-lambatnya bulan Juli tahun berjalan,
dan akan diberlakukan pada tahun berikutnya.
BAB V
PENGENDALIAN PROGRAM
V.A. Pengendalian
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PTK terkait berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan
pengendalian pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi mencakup semua upaya yang
dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi agar
dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu, tepat
jumlah besaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan
pengendalian penyaluran tunjangan profesi ini dilakukan melalui.
1. Pelaksanaan
bimbingan teknis program penyaluran tunjangan profesi oleh pusat kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Pemantauan
dan evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait dengan
responden dapat sampai ke penerima tunjangan profesi.
3. Penyelesaian
masalah secara terus-menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam
proses pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi.
4.
Rekonsiliasi
data penerima tunjangan profesi dengan instansi terkait.
Dengan
melakukan pengendalian, akan diperoleh data guru penerima tunjangan profesi
yang valid dan pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi sesuai peraturan
perundang-undangan.
V.B. Pengawasan
Untuk
mewujudkan penyaluran dan penerimaan tunjangan profesi yang transparan,
akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan pengawasan oleh aparat fungsional
internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
V.C. Pelaporan dan
Rekonsiliasi
Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib
menyampaikan laporan bulanan yang disampaikan setiap triwulan kepada Direktorat
P2TK terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Laporan tersebut akan dijadikan
bahan untuk merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan transfer ke Kas Daerah setiap triwulan. Alamat Direktorat P2TK
terkait:
1. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
PAUDNI, Ditjen PAUDNI :
Kompleks
Kemdikbud Gedung C Lt.13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270. Telp.(021)57974115Fax. (021) 57974115/57946130
Email:
programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website:
http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id
2. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, Ditjen Dikdas :
Kompleks
Kemdikbud Gedung C Lt.19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
10270. Telp/Fax.(021)57853580
Email
: p2tk.dikdas@gmail.com atau subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website
: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
3. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah, Ditjen Dikmen :
Kompleks
Kemdikbud Gedung D Lt.12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta
Pusat 10270. Telp/Fax.(021)57974108, 57974113
Email:
ptkdikmen@gmail.com atau tunjangandikmen2@yahoo.co.id
Website:
http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id
V.D. Sanksi
Sanksi
diberikan kepada guru penerima Tunjangan Profesi berdasarkan hasil pemantauan
dan laporan dari Aparat Pengawas Fungsional baik internal maupun eksternal dan
telah dilakukan verifikasi ternyata ditemukan:
a.
Ada
ketidaksesuaian antara data penerima tunjangan profesi dengan data yang
disampaikan dengan sengaja yang bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
b.
Guru
terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum.
Guru
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima sejak guru
yang bersangkutan melakukan kesalahan tersebut.
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk
Teknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi
melalui mekanisme dana transfer daerah. Pelaksanaan program tunjangan profesi
dapat terlaksana dengan lancar apabila pengelola tunjangan di tingkat pusat dan
tingkat Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
senantiasa melakukan komunikasi yang terbuka dan terus menerus.
Oleh
karena itu, diharapkan tunjangan profesi mampu memberikan dampak positif pada
proses pembelajaran yang lebih baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan
kinerja guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Download
file Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme
Transfer Daerah tahun 2015 pada links sumber artikel ini pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih…
0 Response to "Juknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 - Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2015"
Post a Comment