Sahabat
Operator Sekolah Dapodikmen jenjang SMA/SMK di semester 2 (genap) tahun
pelajaran 2014/2015 yang berbahagia….
Berdasarkan
informasi resmi di laman resmi Dapodikmen Ditjen Dikmen Kemdikbud RI yang ditujukan kepada seluruh Rekan-rekan Operator Dapodikmen di seluruh
Indonesia dalam rangka menindaklanjuti surat edaran bersama antara Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Nomor :
233/C/KR/2015, tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013
Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 19 Januari 2015.
Serta
memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014
tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan
Permendikbud tersebut Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang telah
melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013
sebagai sekolah uji coba.
Kemudian
sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai sekolah rintisan implementasi
Kurikulum 2013 di seluruh Kab/Kota. Selanjutnya sekolah yang baru melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 1 semester maka ditetapkan untuk kembali menggunakan
Kurikulum Tahun 2006.
Pengaturan
implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan
sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diperkuat lagi dengan
Instruksi langsung dari Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat
mengunjungi Helpdesk Dapodikmen tanggal 31 Januari 2014. Instruksi tersebut
memerintahkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah segera merilis
Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 yang telah mengakomodir pengaturan implementasi
kurikulum tersebut.
Aplikasi
Dapodikmen versi 8.1.3 ini terdapat pengaturan mengenai sekolah yang dapat
melanjutkan Kurikulum 2013 dan sekolah yang harus kembali menggunakan Kurikulum
Tahun 2006. Penetapan sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 didasarkan
pada data Pusat Kurikulum Kemdikbud yang diberikan langsung oleh Bapak Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Data tersebut kemudian diimplementasikan dalam
server Dapodikmen secara online dan ditunkan langsung ke Aplikasi Dapodikmen
versi 8.1.3 secara sistem.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update
Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 adalah sebagai berikut:
1. Kondisi sekolah masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen
versi 8.1.0
Bagi sekolah yang
masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya sebagai
berikut:
a.
Download
dan install UPDATER 8.1.2
b.
Pada
versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
c.
Download
dan install UPDATER 8.1.3.
2. Kondisi sekolah menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi
8.1.2
Bagi sekolah yang
menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai berikut:
a.
Lakukan
sinkronisasi.
b.
Download
dan install UPDATER 8.1.3
3. Kondisi sekolah install baru / install ulang, Bagi
sekolah yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai
berikut:
a.
Download
dan install INSTALLER 8.1.0
b.
Download
dan Install UPDATER 8.1.2
c.
Download
prefill terbaru.
d.
Registrasi
ulang
e.
Pada
versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.
f.
Download
dan install UPDATER 8.1.3
4. Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan
dengan menggunakan Kode Registrasi yang lama maupun yang baru. Diinstruksikan
untuk segera menggunakan kode registrasi yang baru dengan mengikuti Prosedur
Aktivasi Kode Registrasi Baru pada berita di sini : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
5. Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan
pada Semester Ganjil maupun Semester Genap 2014/2015.
6. Pada Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bagian Beranda
terdapat keterangan Status Penggunaan Kurikulum 2013.
a. Diizinkan (dengan tulisan warna hijau)
Keterangan ini akan
tampil di beranda bagi sekolah yang termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan
Kurikulum 2013. Setelah update ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan
referensi kurikulum, tetap tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006 dan
Kurikulum 2013. Juga tidak ada perubahan data dan dapat melanjutkan proses
periodik ke semester genap 2014/2015 serta memasukkan data transaksional.
b. Belum diizinkan (dengan tulisan warna merah)
Keterangan ini akan
tampil di beranda bagi sekolah yang tidak termasuk kategori sekolah dapat
melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.
Setelah update ke versi 8.1.3 maka terdapat perubahan referensi kurikulum,
hanya akan tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006. Maka harus dilakukan
penyesuaian/perubahan pada data rombel, yaitu melakukan edit data kurikulum.
Jika penyesuaian/perubahan data kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel
akan dinyatakan sebagai data invalid pada waktu proses validasi dan tidak dapat
melakukan sinkronisasi.
7. Perubahan pada prosedur Validasi dan Sinkronisasi.
Pada
Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan prosedur terkait
validasi dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya ketika proses validasi
dilakukan walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses
sinkronisasi tetap dapat dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi
dapat dilakuan jika pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid
(invalid=0).
Untuk download/unduh updater versi terbaru aplikasi Dapodikmen di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 untuk jenjang SMA/SMK v.8.0.3 ini, silahkan klik di sini.
Untuk download/unduh updater versi terbaru aplikasi Dapodikmen di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 untuk jenjang SMA/SMK v.8.0.3 ini, silahkan klik di sini.
Demikian
informasi tentang aplikasi Dapodikmen Terbaru v.8.0.3 yang admin share dari
laman resmi Dapodikmen http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!
0 Response to "Info Update Aplikasi Dapodikmen Versi Terbaru 2015 V.8.1.3 - Mengatur Sekolah Yang Dapat Melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 / Harus Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006"
Post a Comment