Sahabat
PTK dan Rekan-rekan Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut informasi terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.
Berikut informasi terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.
Informasi
ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari –
Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :
1.
Data
pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester
2.
2.
Kurikulum
mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13
dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG
menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam
sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).
4.
Definisi
daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan
Daerah Tertinggal.
5.
Untuk
Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik
atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji
berasal dari APBD.
6. Penginputan
pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima
lagi usulan buka kunci JJM.
1. Nominasi
(calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan
kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada
dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir Februari 2015.
2. Kuota
yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari
jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru
di daerah tsb.
3.
Syarat
penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi Juknis
oleh kementerian.
Untuk
info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya dapat dilihat pada
blog http://andhin.net. Demikian share
informasi terkait Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan Guru pada
semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!
0 Response to "Hal-Hal Penting Terkait Kebijakan P2TK Dikdas Untuk Penerbitan SK Tunjangan Bagi Guru Tahun 2015"
Post a Comment