Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
daftar pertanyaan dan jawaban terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar
(beban kerja) tugas guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Guru Piket.
GURU MENJADI GURU
PIKET
1. Berapa jumlah
minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?
Ekuivalensi
guru piket adalah 1 jam pelajaran.
Satuan
pendidikan dapat mengangkat guru piket berdasarkan rombongan belajar.
a.
1
rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkat satu guru piket .
b.
10
rombongan belajar sampai dengan 18 rombongan belajar diangkat dua guru piket .
c.
19
rombongan belajar sampai dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga guru piket
d.
Lebih
dari 27 rombongan belajar diangkat 4 guru piket.
2. Adakah kriteria
tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan
beban mengajar akibat Kurikulum 2013 kembali ke Kurikulum Tahun 2006?
Tidak
ada kriteria, khusus yang penting sehat jasmani dan rohani dan dapat bertugas
penuh dalam 1 hari sesuai jadwal.
3. Adakah format
isian yang diperlukan untuk ekuivalensi?
Ada. Format
isian ekuivalensi dapat dilihat dan diunduh pada laman Direktorat PTK terkait
4. Bagaimana cara
menghitung jam piket untuk dapat diekuivalensi?
Jam
piket dihitung dari jam pertama sampai dengan jam terakhir (sesuai jadwal yang berlaku
di sekolah) minimal 1 hari dalam seminggu.
5. Jika kekurangan
beban mengajar 5 jam, dapatkah kekurangan ini diatasi dengan 5 hari sebagai
guru piket?
Tidak
bisa, yang diakui adalah pelaksanaan tugas piket 1 hari atau lebih dalam
seminggu yang dihitung dalam satu bulan, kemudian baru diekuivalensikan dengan
1 jam mengajar.
6. Berapa lama masa
berlaku SK Guru Piket?
SK
berlaku selama 1 (satu) semester.
7. Dapatkah
diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jika guru tidak dapat menjalankan tugas
sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket (dari jam pertama
sampai jam terakhir)
Tidak dapat diekuivalensikan.
Guru Piket
TUGAS
|
JUMLAH KEGIATAN / KELAS
/ KELOMPOK / ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
a.
Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan
keterbukaan (9K)
b.
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.
Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.
Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.
Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada
kepala sekolah
f.
Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru
piket
|
Laporan
hasil piket per tugas
|
Untuk
melihat tanya jawab seputar ekuivalensi tugas tambahan guru yang lainnya dapat
dilihat pada links artikel di bawah ini :
1.
Ekuivalensi
Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.
Ekuivalensi
Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3.
Ekuivalensi
Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.
Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015
0 Response to "Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Sebagai Guru Piket"
Post a Comment