Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut
daftar pertanyaan dan jawaban terkait dengan ekuivalensi jumlah jam mengajar
(beban kerja) tugas guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Tutor Paket A,
B, ATAU C.
GURU MENJADI TUTOR PAKET
A, B, ATAU C
1. Mata pelajaran
apakah yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan dalam
pendidikan kesetaraan?
Mata
pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru mata
pelajaran tertentu.
2. Mata pelajaran apakah yang mendapat pengakuan ekuivalensi?
a.
Mata pelajaran di SMP meliputi :
1)
Bahasa
Indonesia,
2)
Ilmu
Pengetahuan Alam,
3)
Matematika,
4)
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)
Seni
Budaya, dan
7)
TIK.
b.
Mata pelajaran di SMA meliputi
1)
Geografi,
2)
Matematika,
3)
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)
Sejarah,
dan
5)
TIK.
c.
Mata pelajaran di SMK meliputi
1)
Bahasa
Indonesia,
2)
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)
Sejarah,
dan
4)
TIK/Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).
3. Berapa jumlah
kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi?
Jumlah
kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi adalah
berdasarkan jam pelajaran per minggu sesuai dengan mata pelajaran yang
diampunya.
4. Berapa ekuivalensi
beban kerja per minggu?
Sesuai
dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
5. Bukti fisik apa
yang diperlukan untuk perhitungan ekuivalensi?
Bukti
fisik yang diperlukan adalah:
a)
SK
mengajar sebagai tutor.
b)
Jadwal
kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c)
Laporan
pelaksanaan tugas sebagai tutor.
Menjadi Tutor Paket
A, B, atau C
TUGAS
|
JUMLAH KEGIATAN / KELAS
/ KELOMPOK / ORANG
|
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
|
BUKTI FISIK
|
Mengajar
peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
|
Jam pelajaran per minggu
|
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per
minggu, maksimal 6 jam pelajaran
|
a.
SK mengajar sebagai tutor.
b.
Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala
PKBM/SKB.
c.
Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
|
Untuk
melihat tanya jawab seputar ekuivalensi tugas tambahan guru yang lainnya dapat
dilihat pada links artikel di bawah ini :
1.
Ekuivalensi
Jam Mengajar Guru Wali Kelas.
2.
Ekuivalensi
Jam Mengajar Guru Pembina OSIS.
3.
Ekuivalensi
Jam Mengajar Guru Piket.
4.
Ekuivalensi
Jam Mengajar Guru Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler.
0 Response to "Ekuivalensi Jumlah Jam Mengajar Guru Menjadi Tutor Paket A, B, atau C"
Post a Comment