Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut share info dari Ditjen Dikdas yang terkait
dengan dasar hukum yang berhubungan dengan PIP (Program Indonesia Pintar).
Dalam
menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah telah mengeluarkan dua
peraturan.
Pertama,
Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga
Produktif (lihat Inpres Nomor 7 Tahun 2014).
Kedua,
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014). Kedua peraturan ini telah ditandatangani
Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2014.
PIP
adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal
dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dua
peraturan tersebut juga berhubungan dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera
dan Program Indonesia Sehat.
Sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 di atas,
dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu
identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yaitu; Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu
Indonesia Pintar (KIP) untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia
Sehat (KIS) untuk penerima Program Indonesia Sehat.
Ketiga
program di atas ditujukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di
Indonesia. (M. Adib Minanurohim)
0 Response to "Dasar Hukum Tentang PIP (Program Indonesia Pintar)"
Post a Comment