Sahabat
Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang
berbahagia…
Persetujuan
Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02.
Formulir
tersebut diperoleh PTK dari Dinas Pendidikan dari wilayah sekolah asal.
Silahkan klik pada links pada teks berikut ini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02.
Silahkan klik pada links pada teks berikut ini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02.
Berikut
langkah-langkah untuk menyetujui mutasi masuk / pindah datang PTK di Padamu
Negeri :
1.
Pilih
menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
>> Mutasi & Non Aktif >> Entri
Formulir SM02.
2.
Entri PegID/NUPTK beserta kode
formulir yang tertera pada formulir SM02.
3.
Klik
Simpan untuk menyetujui mutasi
masuk/pindah datang.
4.
Cetak Tanda Bukti Mutasi
Sekolah Induk PTK (SM03), dan serahkan kepada PTK yang bersangkutan.
Demikian
panduan proses persetujuan masuk PTK di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Cara Proses Persetujuan Masuk PTK Padamu Negeri Oleh Admin / Operator Dinas"
Post a Comment