Cara Proses Persetujuan Masuk PTK Padamu Negeri Oleh Admin / Operator Dinas

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02.

Formulir tersebut diperoleh PTK dari Dinas Pendidikan dari wilayah sekolah asal. 

Silahkan klik pada links pada teks berikut ini untuk melihat cara memperoleh Formulir SM02.

Berikut langkah-langkah untuk menyetujui mutasi masuk / pindah datang PTK di Padamu Negeri :

1.   Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif  >> Entri Formulir SM02.
 
2.   Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02.

3.   Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang.
4.   Cetak Tanda Bukti Mutasi Sekolah Induk PTK (SM03), dan serahkan kepada PTK yang bersangkutan.
Demikian panduan proses persetujuan masuk PTK di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

0 Response to "Cara Proses Persetujuan Masuk PTK Padamu Negeri Oleh Admin / Operator Dinas"

Post a Comment