Sahabat
Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang
berbahagia…
Pemeriksaan
Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK baru untuk dinyatakan aktif
pada periode berlangsung.
Selanjutnya
Pemilik NUPTK / PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada
periode tersebut.
Perhatikan
Alur berikut, Alur ini dijalani oleh
Petugas di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a/
S07b / S07c ) dari PTK (lihat cara mendapatkan S07a/ S07b / S07c pada artikel ini).
Setelah
memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti
Penerimaan Pakta Integritas PTK (S08a / S08b) kepada PTK, dan mengarsip berkas
yang diserahkan PTK.
Berikut
langkah-langkah pemeriksaan pakta integritas registrasi PTK baru oleh admin
dinas Padamu Negeri sekaligus panduan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK
aktif :
1.
Akses
ke http://padamu.siap.web.id dan
pilih bagian Login Disdik Kab/Kota.
2.
Masukan
ID dan Password login Anda.
3.
Pilih
PADAMU DISDIK.
4.
Pilih
menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
>> VerVal NUPTK, kemudian klik
tombol Entri Formulir S07a/b/c.
5.
Masukan PegID PTK yang akan disetujui
Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek
PTK.
6.
Konfirmasi
data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.
7.
Cetak Surat Tanda
Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang
bersangkutan.
Demikian
panduan pemeriksaan pakta integritas registrasi PTK baru oleh Admin Dinas Padamu
Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Cara Proses Pakta Integritas Registrasi PTK Baru Oleh Admin Dinas Padamu Negeri"
Post a Comment