Sahabat
PTK yang berbahagia…
Berikut panduan untuk pengajuan NRG baru bagi PTK yang belum mempunyai NRG di Padamu Negeri 2015.
Berikut panduan untuk pengajuan NRG baru bagi PTK yang belum mempunyai NRG di Padamu Negeri 2015.
NRG
adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah
bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi
Guru (NRG).
Para
guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui
layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG
maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Bagi
guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru. Berikut
gambar alur NRG :
Berikut
panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
2.
Pilih
layanan PADAMU PTK.
3.
Pada
Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG.
Klik Ajukan VerVal.
4.
Pilih
opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya,
isikan Data Sertifikasi Anda dengan
benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file
scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file
yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal
ukuran file 1MB), Klik Benar &
Lanjut untuk menyimpan data.
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
a.
Pengajuan
NRG baru dengan tanggal sertifikasi
sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG.
b.
Pengajuan
NRG baru dengan piagam sertifikasi
keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ.
c.
Pengajuan
NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG
harus memilih sub jalur seperti pada
gambar terlampir di bawah ini.
6. Konfirmasi
data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7.
Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak
Surat Ajuan Anda.
8.
Berikut
Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru
(NRG) Baru (S26a).
9.
Ajukan
Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan
menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan
akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU
PTK anda.
Untuk
melihat panduan cara verval NRG bagi PTK yang telah memiliki NRG silahkan klik
pada links berikut.
Demikian
panduan cara pengajuan NRG bagi PTK yang belum memiliki NRG di Padamu Negeri
2015 yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat
dan terimakasih… Salam Edukasi....!
0 Response to "Cara Mengajukan NRG Baru Bagi Guru Yang Belum Memiliki NRG di Padamu Negeri 2015"
Post a Comment