Sahabat
Operator Dapodikmen jenjang SMA/SMK yang berbahagia…
Berdasarkan
pemberitahuan resmi dari Ditjen Dikmen kepada Rekan-rekan Operator Dapodikmen di
seluruh Indonesia terkait dengan prosedur aktivasi kode registrasi baru sebagai
berikut :
Dalam
rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung
mulai tanggal 9-13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan
reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah.
Maka
kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan
kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif
dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan
sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan
di server”.
Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:
1. KONDISI SATU
Apabila sekolah telah
melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen
(sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan
setelahnya tidak melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai
berikut:
1. Sekolah
dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman:
http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi
sebelumnya di laman tersebut dan yang telah digunakan untuk melakukan proses
VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok
kanan atas)
2. Menggunakan
kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman ini. Selanjutnya hasil generate di
download.
3.
Letakkan
file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
4.
Lakukan
registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama
(seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)
2. KONDISI DUA
Apabila sekolah belum
melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul
21:00 WIB
atau setelah tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi,
maka harus melakukan sinkronisasi
terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi yang baru.
Hal
ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen
tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk
keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama
sebagai berikut:
1. Operator
Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen di laman : http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang
telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.
Pada
Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
3.
Postingan
berisi:
Permohonan aktifasi
Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama Sekolah :
NPSN :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK
Operator :
(No. surat tugas/ SK
operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat
registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Permohonan
akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai
dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi
(lama) telah diaktifkan.
5.
Selanjutnya
sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
6. Setelah
sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen
bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau
membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil
sinkronisasi.
7.
Admin
Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah
diaktifkan.
8.
Selanjutnya
sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI
SATU.
3.
KONDISI TIGA
Untuk sekolah baru
dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode Registrasi
Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
1.
Sekolah
telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
2. Operator
sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman:
http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.
Operator
sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
4.
Jika
telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode
Registrasi.
5.
Operator
sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan
Dapodikmen.
6.
Jika
statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi
sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.
Demikian
informasi mengenai cara mendapatkan Kode Registrasi Baru Dapodikmen semester 2
tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share dari laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data...!
0 Response to "Cara Mendapatkan Kode Registrasi Baru Dapodikmen Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015"
Post a Comment