Sahabat
Operator Dinas Padamu Negeri 2015 yang berbahagia….
Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.
Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya.
Admin
Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat
yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun
2010.
Untuk
menambahkan pengawas baru, silakan ikuti langkah berikut :
1.
Langkah
pertama, login menggunakan akun
Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU
DISDIK.
2.
Pilih
menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
>> Registrasi PTK.
3.
Langkah
ketiga, Registrasi Pengawas Baru Level 1
dengan cara Klik tombol Entri Formulir
A06.
4.
Isi
formulir dengan lengkap, jika sudah klik tombol Lanjut.
5.
Periksa
ulang data yang telah anda isikan. Klik tombol Kembali untuk mengedit, klik tombol Simpan jika sudah benar.
6.
Langkah
selanjudnya, Cetak Tanda Bukti.
7. Serahkkan
Lembar Cetak Tanda Bukti kepada PTK yang bersangkutan, pastikan PTK
bersangkutan menjalankan Prosedur Aktivasi dan menjalankan Posedur Pengisian
Data dengan mengikuti langkah-langkah yang disertakan pada lembar cetak
tersebut.
8.
Lakukan
Prosedur Registrasi Pengawas Baru Level 2 dengan klik tombol Entri Formulir S03d.
Demikian
panduan / cara menambah pengawas baru Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga
bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Cara Menambah Pengawas Baru Padamu Negeri 2015"
Post a Comment