Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Berikut kutipan sambutan dari Bpk. Syawal Gultom - Kepala BPSDMP-PMP pada Buku 1 Edisi Revisi – Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 :
Berikut kutipan sambutan dari Bpk. Syawal Gultom - Kepala BPSDMP-PMP pada Buku 1 Edisi Revisi – Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2015 :
Salah
satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat
pendidik.
Implementasi
dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun
2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.
Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.
Mulai
tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi
persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru
(PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan
beberapa penyesuaian.
Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Salah
satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ adalah
proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Unsur
daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait
dalam sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Terimakasih
kepada Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah
berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ ini.
Download
selengkapnya Buku 1 Edisi Revisi. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
melalui PPGJ Tahun 2015, dapat diunduh pada situs http://sergur.kemdiknas.go.id
atau dapat juga diunduh pada links alternatif dari admin pada links berikut. Semoga bermanfaat dan
terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru PPGJ Tahun 2015 Edisi Revisi"
Post a Comment