Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berikut alur informasi terkait penataan dan pemerataan guru, karir, dan tunjangan profesi selengkapnya sebagai berikut :
Berikut alur informasi terkait penataan dan pemerataan guru, karir, dan tunjangan profesi selengkapnya sebagai berikut :
1. Sekolah
mengirimkan data Profil Sekolah, Guru, Siswa, dan Sarana prasarana.
2.
Aplikasi
Tunjangan memvalidasi data guru yang dapat diakses oleh guru secara on-line
untuk memperbaiki dan mengirimkan kembali
(Langkah 1) jika datanya belum benar.
3.
Jika
Data Guru sudah benar, maka akan terbit SKTP, Jika Guru PNS Daerah operator
Tunjangan dapat mendownload SKTP dimaksud untuk segera dibayarkan tunjangannya
dan Guru dapat melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas
(p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id).
4.
Untuk
Guru Bukan PNS, Jika Data sudah benar, maka akan terbit SKTP dan Guru dapat
melihat SK melalui layanan website P2TK Dikdas. Pembayaran dilakukan oleh
Direktorat langsung ke rekening Guru Bukan PNS. (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
5.
SIM
Rasio mengambil row data dari DAPODIKDAS.
6.
Usulan
calon guru yg akan disertifikasi, diharapkan menggunakan dapodik maka calon yg
diusulkan sudah mempunyai 24 jam sehingga ketika dinyatakan lulus dan kembali
kesekolah tidak kesulitan jam mengajar dan bisa terbit SKTP. Selain itu calon
dipilih dari kab/kota dengan mempertimbangkan sebaran guru permapel yg sudah
sertifikasi. Hal ini untuk menghindari penumpukan guru yg disertifikasi. (Saat
ini calon dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
7.
Data
kelulusan dari Pusbangprodik sering terlambat diterima sehingga berakibat
keterlambatan perhitungan kebutuhan alokasi tunjanga profesi untuk transfer
daerah yg dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masalah ini bisa
teratasi jika usulan calon diambil dari dapodik karena gaji pokok dan sebaran
kab/kota setiap guru sudah ada. PMK dapat disusun tanpa menunggu kelulusan 100%
dari Pusbangprodik. (Saat ini calon
dijaring oleh pusbangprodik dgn sumber data yang berbeda dgn DAPODIK)
8.
Usulan
alokasi dana tunjangan profesi transfer daerah untuk PNS Daerah yang akan
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
9.
Kab/Kota/BKN/MENPAN
dapat mengakses peta kelebihan dan kekurangan guru yang disiapkan oleh
Kemdikbud per Kab/Kota, per Kec, per Sekolah, dan per Mapel, termasuk informasi
kebutuhan guru sebagai dasar Redistribusi dan data kebutuhan formasi CPNS di
sekolah negeri.
10. Kab/Kota/BKN/MENPAN
dapat menggunakan data ini sebagai kontrol terhadap usulan formasi sehingga
selaras antara kebutuhan sekolah, usulan kab/kota dan formasi yang disediakan oleh menpan (tepat sulan, tepat formasi, dan tepat penempatan).
11.
Dalam
rangka memastikan bahwa hanya guru yg kompeten yang bisa naik pangkat dan
menerima tunjangan (Pasal 2 Permendiknas 35 Th. 2010), maka dilakukan Penilaian
Kinerja Guru (PK Guru) di sekolah. Salah satu syaratnya adalah guru harus
mengajar minimal 24 jam/mgg.
12.
Semua
guru harus dinilai kinerjanya dan wajib ikut PKB. Nilai dari PK Guru dan PKB
menjadi angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.
13. Bagi
guru Bukan PNS harus disetarakan Jabatan dan pangkatnya atai biasa disebut
inpsssing (Permendikbud 28 Th. 2014) dan Bagi PNS dan Bukan PNS yg sudah di
inpassing harus disesuaikan dan ditetapkan Angka Kreditnya (Permendikbud 4 Th.
2014) agar bisa ikut pembinaan karir
seperti PNS.
14. SIMPAK
akan menghasilkan Angka Kredit guru jika berdasarkan hasil penilaian memenuhi
kecukupan nilai, maka akan terbit SK kenaikan Jabatan dan Pangkat
15. Berdasarkan
SK Kenaikan Jabatan dan pangkat sebagai bukti guru Kompeten maka akan disertasi
terbitnya SK tunjangan (Tunjangan bukan lagi hanya memenuhi 24 jam saja tetapi
sudah dikaitkan dengan kompetesi)
0 Response to "Alur Informasi Penataan dan Pemerataan Guru, Karir, dan Tunjangan Profesi"
Post a Comment